Suara.com - Saksi dari kubu capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang bernama Arief Patra Wijaya atau Patra Zen sempat meminta didahulukan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Padahal, ia diketahui datang terlambat ke sidang.
Baca Juga:
Sidang Sengketa Pilpres Memanas, Hotman Paris Adu Mulut dengan Ketua MK Suhartoyo
Baca Juga: Bakal Dihadirkan MK di Sidang Sengketa Pilpres, Airlangga Hartarto: Undangannya Belum Ada
Hal tersebut terjadi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang digelar MK pada Senin (1/4/2024).
Dalam tayangan tampak, salah satu anggota tim hukum Anies-Cak Imin yakni Heru Widodo, mengajukan permohonan izin kepada Ketua MK, Suhartoyo untuk mendahulukan satu orang saksi.
Permintaan tersebut diajukan karena Patra harus menjadi dosen penguji dalam sidang skripsi di Universitas Sriwijaya pada pukul 15.00 WIB.
"Yang Mulia, mohon izin sebelum melanjutkan ke ahli berikutnya ada permintaan dari saksi satu orang karena akan menguji di Universitas Sriwijaya pukul 15.00 WIB mohon satu didahulukan jika diperkenankan Yang Mulia, satu orang," kata Heru dikutip melalui tayangan video YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (2/4/2024).
Mendengar permohonan tersebut, Suhartoyo lantas mempersilakan Heru untuk melanjutkan.
"Terima kasih Yang Mulia. Saudara Arief Patra Wijaya minta izin di....," ucap Heru.
Ternyata, Patra belum diambil sumpah karena terlambat.
Hal tersebut lah yang memancing Suhartoyo meledek Patra.
"Sudah terlambat minta cepat pula, belum disumpah pula," ucap Suhartoyo sembari tertawa.
Setelah itu, Patra diambil sumpah lalu menyampaikan kesaksiannya.
Di akhir penyampaian saksi tersebut, Patra sempat ditegur Suhartoyo.
Patra mengatakan, andaikata KPU tidak melanggar pasal-pasal tertentu, maka otomatis cawapres nomor 2, Gibran Rakabuming Raka tidak akan lolos dalam verifikasi dan ditetapkan sebagai cawapres.
Baca Juga:
Beda Isi Gugatan Anies vs Ganjar di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Prabowo Bisa Gagal Jadi Presiden?
Namun, Suhartoyo langsung memotong keterangan Patra.
"Pak Patra itu sudah pendapat," terangnya.