Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri untuk hadir di sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Rencananya pemanggilan dilakukan pada Jumat (5/4/2024).
Lantas apakah menteri-menteri terkait tersebut perlu izin Presiden Jokowi untuk hadir berbicara di dalam sidang?
Baca Juga:
Gudang yang Meledak Bukan Milik Yon Armed, Begini Klarifikasi Pangdam Jaya
Menanggapi pertanyaan ini, Stafsus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menegaskan, menteri bisa langsung hadir tanpa perlu ada izin presiden.
"Tidak perlu karena MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya," kata Dini kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Dini mengatakan, pemerintah menghormati panggilan MK terhadap sejumlah menteri yang dibutuhkan keterangannya dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah," kata Dini.
Empat Menteri Jokowi
Baca Juga: Bukber Bareng Jokowi di Istana, Ketua Projo Sebut Ada Laporan soal Pilpres: Tak Terlalu Penting
Sebelumnya, sebanyak empat menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konsitusi (MK).