Suara.com - Achmad Husairi, saksi dari tim hukum Capres-Cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), mengungkapkan adanya sejumlah anggota polisi yang menyatroni kepala desa di Sampang, Jawa Timur.
Dia menyebut para polisi tersebut mengarahkan kepala desa untuk memilih pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
"Perlu diketahui lagi, beberapa oknum kepala desa di Kecamatan Kedungdung dan Robatal didatangi oleh seorang oknum polisi," kata Husairi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
"Di situ bilang bahwa kalau pengin aman, 02 harus menang," lanjut dia.
Baca Juga: Saksi Ungkap Ada Pendataan Pemilih Prabowo-Gibran untuk Diberi Bansos
Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta Husairi untuk mengungkapkan identitas polisi yang dia maksud.
"Siapa yang ngomong begitu?" tanya Suhartoyo.
"Oknum polisi," jawab Husairi.
"Polisi mana ini?" lanjut Suhartoyo bertanya.
Baca Juga: Heran Bansos Jokowi Jadi Masalah di Pemilu 2024, Otto Hasibuan Sebut Juga DPR Terlibat?
"Daerah Sampang. Yang jelas oknum polisi yang saya dikasih tahu oknum kepala desa. Apa itu polsek atau polres saya enggak paham," ucap Husairi.
Sidang Sengketa Pilpres, Ahli Kubu AMIN: Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Tidak Sah!
Dia bersikeras untuk tidak menyebut identitas polisi tersebut karena mengkhawatirkan keselamatan dirinya sendiri.
"Mohon maaf pak saya tidak bisa menyebutkan namanya," tandas Husairi.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.