Suara.com - Saksi yang dihadirkan Tim Hukum Anies-Muhaimin dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Surya Dharma mengungkapkan ada arahan dari Lurah di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau untuk mendata para pemilih pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Surya mengaku arahan itu disampaikan langsung oleh Lurah kepada dirinya untuk mendata para pemilih Prabowo-Gibran yang nantinya akan diberikan bantuan sosial.
"Pada tanggal 8 Februari sekitar pukul 16.30 saya kesekretariat PPS itu di kantor lurah untuk mengambil dana operasional TPS. Di situ diserahkan formulir pada saya untuk mendata warga yang dikhususkan untuk memilih 02 dan akan diberikan bansos," kata Surya di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo mempertanyakan teknis pendataan pemilih tersebut. Surya menjelaskan, pelaksanaannya diserahkan kepada Ketua RT.
"Terus pelaksanaannya bagimana?" tanya Suhartoyo.
"Pelaksanaannya saya serahkan sama ketua RT, pak," jawab Surya.
Lebih dalam lagi, Suhartoyo menanyakan siapa Lurah yang memberikan arahan tersebut. Surya sempat enggan mengungkapkan Lurah yang dia. maksud. Namun, Suhartoyo meminta nama Lurah itu disebutkan di ruang persidangan.
"Loh ini persidangan nggak usah nanti malah keterangan bapak jadi diragukan nanti," ucap Suhartoyo.
"Maksudnya nama kelurahannya?" tanya Surya.
Baca Juga: Heran Bansos Jokowi Jadi Masalah di Pemilu 2024, Otto Hasibuan Sebut Juga DPR Terlibat?
"Nama lurahnya," tegas Suhartoyo.