Suara.com - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menegaskan tidak ada masalah dengan pembagian bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Presiden Joko Widodo jelang Pemilu 2024.
Menurut dia, bansos merupakan program pemerintah yang sudah diatur dalam undang-undang dan disetujui DPR. Selan itu, dia. menilai Jokowi memiliki kewajiban untuk menjalankan ketentuan undang-undang.
“Loh, kalau undang-undangnya dijalankan, bansos dijalankan, atas dasar apa menyalahkan pemerintah dalam hal ini?” kata Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Otto mengaku heran dengan pernyataan ekonom senior Faisal Basri selaku ahli dalam sidang kali ini yang sempat menyinggung politik gentong babi.
Baca Juga: Saksi Sengketa Pilpres Dari Tim Hukum Anies-Muhaimin Mundur, Takut Dipecat Hingga Diintimidasi
Teori politik gentong babi ialah praktik menggelontorkan dana ke masyarakat untuk mempengaruhi pilihan politiknya.
“Kalau DPR terlibat, di sana semua ada partai politik, PDIP, PKS, Demokrat, Gerindra, Golkar, Nasdem, semua ada di sana. Artinya ketika undang-undang ini dibuat, semua partai politik itu menyetujui, iya kan,” ujar Otto.
“Kalau presiden atau pemerintah melaksanakan undang-undang, salah nggak? Kata dia, wajib melaksanakan undang-undangnya,” tambah dia.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.