Suara.com - Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengungkapkan 10 saksi yang ingin dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengundurkan diri.
Dia memerinci lima orang saksi mengundurkan diri sebelu sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan agenda keterangan saksi dan ahli hari ini.
"Terdiri dari kepala desa, petugas Pemilu, dan ASN dari wilayah Jawa Tengah," kata Ari kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Kemudian, lanjut dia, lima orang lainnya mengundurkan diri ketika sidang sudah berlangsung.
Mereka terdiri dari satu pegawai negeri sipil (PNS) di Riau yang mengundurkan diri karena khawatir dipecat dan satu orang kepala desa dari Sulawesi yang mengundurkan diri karena khawatir jabatannya diusut.
"Jawa Timur 3 orang terdiri dari kyai, pengasuh pondok pesantren, dan pimpinan pengasuh santri," ujar Ari.
Menurut dia, ketiga orang tersebut mengundurkan diri karena mengaku takut diintimidasi.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Baca Juga: Bongkar Kecurangan Pilpres 2024, PDIP Siap Gugat MK dan KPU ke PTUN
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.