Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai sangat memungkinkan Pemilu Presiden atau Pilpres 2024 diulang. Ia meminta semua pihak tidak terkunci opini dari kuasa hukum kubu paslon 02 Prabowo-Gibran.
Pernyataan itu disampaikan Bivitri dalam acara diskusi bertajuk "Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024" di Jalan Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
"Saya ingin menekankan bahwa kita semua termasuk teman-teman jurnalis juga jangan terkunci oleh psywar advokat di MK yang mulai mengatakan nggak mungkin KPU segera pemilu ulang," kata Bivitri.
Menurutnya, pernyataan itu telah mengerangkeng keadilan subtantif dengan asumsi.
Baca Juga: Disebut Perlakukan Gibran Spesial di Pilpres, Ahli Kubu AMIN di MK: KPU Langgar Aturan Pemilu!
"Kita bicara bukan enam minggu, enam hari lho teman-teman, enam bulan lagi kok, 20 Oktober. Nggak ada yang mau presiden diperpanjang, nggak ada, tetap 20 Oktober kita akan melantik presiden baru. Enam bulan itu waktu yang cukup (Pilpres diulang)," tuturnya.
Apalagi, masing-masing gugatan dari paslon 01 dan 03 juga sudah memasukan deadline agar Pilpres diulang. Menurutnya dari hal itu, Pilpres memungkinkan diulang.
"Saya baca dua permohonan itu, 01 maupun 03, yang masukin deadline tanggal 20 Juni yang 03, yang 01 nggak masukin tanggal, jadi itu memungkinkan sekali. Jangan lupa, ini cuma Pilpres pemilunya, enggak pileg lagi," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, tak perlu KPU dikasihani untuk menggelar Pemilu ulang, pasalnya semua tak serumit memulai dari nol.
"Daftar pemilih udah ada. Nah jadi ini enggak ada serumit bikin dari nol tapi ini sudah setengah, mungkin sepertiga jalan tinggal gitu. Jadi jangan kita mikirnya udah langsung 'ah kasian KPU enggak sanggup' ya jangan kasihani tugas KPU memang itu," kata dia.
Baca Juga: Ahli Beberkan Faktor Fanatisme Jokowi Bantu Kemenangan Prabowo Di Pilpres 2024
"Jangan dikunci oleh asumsi-asumsi enggak mungkin ada pemilu ulang kemudian kita menyingkirkan keadilan substantif bahwa ini adalah pemilu terburuk dalam sejarah Indonesia," sambungnya.