Suara.com - Anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tak hanya memutus perkara sengketa Pilpres 2024 mengenai hasil perolehan suara saja.
Pernyataan itu disampaikannya saat jeda sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pihaknya.
"Mudah-mudahan pemilu tetap ditegakkan konstitusionalitasnya dan MK sekali lagi tidak hanya berkutat pada angka-angka," kata Refly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Sebab, bila hanya berkutat pada permasalahan hasil perhitungan suara, Refly menyimpulkan pihaknya menerima segala bentuk kecurangan dalam Pemilu.
Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres Memanas, Hotman Paris Adu Mulut dengan Ketua MK Suhartoyo
"Dari awal, kami mengatakan tidak mungkin kami mempermasalahkan angka yang didapat dari hasil kecurangan. Kalau kita mempermasalahkan angka yang didapat dari hasil kecurangan, itu sama saja kita mengakui kecurangan itu sendiri," tutur Refly.
Lantaran itu, pihaknya ingin mengkritik hak yang lebih substansial, yaitu kecurangan Pemilu yang dinilai telah mengkhianati konstitusi.
"Karena itu, kami bergerak pada hal yang jauh lebih substantif. Apa itu? Yaitu Pemilu ini curang, pemilu ini melanggar konstitusi, bahkan mengkhianati konstitusi, dan melanggar prinsip langsung umum bebas, rahasia, jujur dan adil, terutama kata bebas jujur dan adil," ucap Refly.
Dia juga mengaku senang karena menanggap sidang perkara sengketa pilpres ini makin membuktikan kecurangannya karena tak ada bantahan dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dan kubu pasangan Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.
"Jadi kawan-kawan semua, kami hari ini sangat bahagia, sangat senang, karena paling tidak bukti bahwa Pemilu ini curang itu makin terlihat, makin kentara kecurangannya bermacam-macam, mulai dari pencalonan Gibran, mulai dari soal Bansos, soal IT dan lain sebagainya, dan sesungguhnya tidak ada bantahan yang signifikan," katanya.
Baca Juga: Resah dengan Kecurangan Pemilu 2024, Seniman Sampaikan Amicus Curiae ke MK
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.