Suara.com - Ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya Widodo menganggap jika pimpinan KPU telah melanggar asas dan prinsip pemilu. Pernyataan itu disampaikan Bambang saat dihadirkan sebagai ahli oleh tim hukum Capres-Cawapres nomor urut satu, Anies-Muhaimin (AMIN) dalam sidang lanjutan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024).
“KPU melakukan tindakan dalam penyelenggaraan pemilu dengan tidak menaati prosedur, asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Bambang dalam sidang.
Sidang Sengketa Pilpres, Ahli Kubu AMIN: Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Tidak Sah!
Syarat Usia Capres-Cawapres Diubah Jelang Tahapan Pilpres, Ahli: Pencalonan Gibran Tak Adil
Baca Juga: Faisal Basri Sebut Bansos Jelang Pemilu 2024 Ugal-ugalan Buat Menangkan Prabowo-Gibran
Bambang menjelaskan, KPU telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memiliki norma syarat calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah adalah 40 tahun.
Kemudian, pada tanggal 16 Oktober 2023, MK mengeluarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batasan usia paslon menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Selanjutnya, pada 19 dan 25 Oktober 2023, KPU melaksanakan proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden serta verifikasi dokumen pendaftaran dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang belum diperbaharui sesuai dengan putusan MK.
Namun, pada 3 November 2023, Peraturan KPU tersebut baru diubah dengan norma perubahan syarat calon sesuai peraturan MK, sehingga menjadi Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023.
Baca Juga: Ahli Beberkan Faktor Fanatisme Jokowi Bantu Kemenangan Prabowo Di Pilpres 2024
“Seharusnya KPU melakukan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023 sesuai dengan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 terlebih dahulu sebelum menerima pendaftaran pasangan calon,” kata Bambang.
Ia pun menilai penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran yang tidak memenuhi syarat oleh KPU adalah tindakan diskriminatif.
“Dalam kasus ini, seharusnya cawapres Gibran Rakabuming Raka diperlakukan berbeda dengan aturan yang berbeda, tapi dalam kenyataannya, KPU memperlakukan sama dengan calon yang lain,” ujarnya.
Menurutnya, kerangka hukum pemilu harus dijalani secara konsisten dan tanpa kelalaian serta tidak boleh diamandemen dalam waktu sebelum pemilu.
“Undang-Undang Pemilu mestinya tidak diubah di tengah pemilu agar terjadi kesempatan yang sama. Agar tidak ada yang secara spesifik diuntungkan oleh perubahan dadakan tersebut,” ujarnya.
Ahli dan Saksi Kubu AMIN
Timnas AMIN menghadirkan tujuh ahli dan 11 saksi dalam sidang pembuktian pemohon yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon.
Ahli yang dihadirkan adalah Bambang Eka, Faisal Basri, Prof. Ridwan, Vid Adrison, Yudi Prayudi, Anthony Budiawan, Djohermansyah Djohan.
Kemudian, saksi yang dihadirkan secara langsung adalah Mirza Zulkarnaen, Muhammad Fauzi, Anies Prijo Ansharie, Andry Ermawan, Surya Dharma, Achmad Chusairi, Mislaini Suci Rahayu, Sartono, Adnin Armas, dan Arief Patramijaya, sedangkan satu saksi hadir secara daring, yaitu Amrin Harun.
Diketahui, terdapat dua perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024. (Antara)