Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyangsikan pernyataan ekonom dari Universitas Indonesia Vid Adrison yang menyebut kemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dipengaruhi oleh keberpihakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan Hasyim pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) selaku pihak termohon.
"Saya ingin menyampaikan fakta begini, Pemilu 2014 faktanya inkumben adalah Pak SBY yang memimpin Partai Demokrat. Fakta kedua, Pak SBY tidak mendukung Pak Jokowi. Fakta ketiga, Pak Jokowi menang," kata Hasyim di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Untuk itu, dia mempertanyakan mengenai kemungkinan Prabowo memenangkan Pilpres 2024 karena adanya fanatisme rakyat terhadap orang yang sudah empat kali mengikuti pilpres itu.
Baca Juga:
- Sebut Bansos Jokowi Dongkrak Suara Prabowo-Gibran di Pilpres, Ahli Kubu AMIN: Rata-rata Naik 32 Persen
- Sidang Sengketa Pilpres 2024, Pencalonan Gibran Disebut Picu Disfungsi Elektoral
"Sepanjang catatan sejarah, hanya orang yang namanya Prabowo yang maju dalam pencapresan itu empat kali. 2009 sebagai cawapres, 2014 sebagai capres, 2019 sebagai capres, dan 2024 sebagai capres," ujar Hasyim.
"Sekiranya bisa dijelaskan faktor favoritisme dan fanatisme rakyat atau pemilih terhadap Prabowo?" tambah Hasyim.
Menanggapi itu, Vid menjelaskan bahwa pernyataannya tentang pengaruh Jokowi terhadap kemenangan Prabowo-Gibran sudah mempertimbangkan faktor fanatisme.
"Saya menggunakan dua proxy. Saya menggunakan versi petahana yang paslon 02 itu direfleksikan oleh perolehan suara Jokowi di 2019 karena ada pandangan dari masyarakat bahwa paslon 02 didukung oleh Presiden Jokowi," terang Vid.
"Hasilnya memang signifikan. Jadi ada unsur fanatisme tapi lebih ke arah fanatisme kepada Jokowi. Kenapa kesimpulan seperti itu? Karena ketika saya menggunakan di kolom keempat, saya menggunakan vote dari Prabowo di 2019. Ternyata hasilnya tidak ada bintang alias tidak ada efek," tandas dia.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.