Suara.com - Ahli Ilmu Pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Bambang Eka Cahya mengatakan, pecalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden menimbulkan ketimpangan arena kompetisi di Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Bambang pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024), selaku ahli yang dihadirkan oleh pemohon, yaitu tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
“Masuknya Gibran, putra presiden menimbulkan ketimpangan arena kompetisi sehingga pemilu sebagai demokrasi prosedural mengalami disfungsi elektoral,” kata Bambang di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Pada kesempatan itu, Bambang menyebut pencalonan Gibran bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga pelanggaran konstitusi.
Baca Juga:
- Syarat Usia Capres-Cawapres Diubah Jelang Tahapan Pilpres, Ahli: Pencalonan Gibran Tak Adil
- Geram Golkar Usai Hasto PDIP Bandingkan Gibran Dengan Sopir Truk: Diskriminasi Usia, Rendahkan Martabat
“Catatan saya adalah kerangka hukum pemilu harus dijalani secara konsisten dan tanpa kelalaian serta tidak boleh diamandemen dalam waktu sebelum pemilu," ujar Bambang.
"Perubahan persyaratan dalam waktu yang singkat di tengah proses pendaftaran mengakibatkan perubahan mendasar terhadap peta petisi pemilu 2024," tambah dia.
Dia menyoroti adanya perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden seharusnya tidak dilakukan mendekati waktu tahapan pemilu.
Dalam konteks ini, perubahan yang terjadi jelang tahapan Pilpres 2024 ialah putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan orang berusia di bawah 40 tahun mencalonkan diri pada pilpres jika sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilihan umum.
“Undang-undang pemilu mestinya tidak diubah ditengah pemilu agar terjadi kesempatan yang sama, tidak ada yang secara spesifik diuntungkan oleh perubahan dadakan tersebut,” tegas Bambang.