Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah bersiap untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
Anggota KPU, Idham Holik mengungkap, pendaftaran calon kepala daerah untuk jalur independen atau perseorangan akan dibuka awal Mei.
Baca Juga:
Anak Rugikan Negara Rp271 Triliun, Ibu Harvey Moeis Buru-buru Lakukan Ini di Sosmed
Baca Juga: Gerindra Siap Tempur di Pilkada Bogor, Rudy Susmanto: Tunggu Restu Prabowo
Berjibaku 10 Jam Padamkan Api di Gudang Amunisi Kodam Jaya, Pemadam Kebakaran Sempat Alami Ketakutan
Punya Jet Pribadi Rp270 M, Suami Korup Rp271 T, Sandra Dewi Kaget Token Listrik Bisa Bunyi
Adapun pendaftaran mulai dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024.
"Peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur perseorangan. Karena memang tanggal 5 April 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai," ujar Idham saat ditemui awak media di Yogyakarta, Minggu (31/3/2024).
Idham menyebut, KPU telah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Baca Juga: Akan Hadapi Sengketa Hasil Pemilu 2024 di MK, Ini yang Disiapkan KPU RI
Ada pun bagi yang ingin menjadi bakal calon perseorangan, bisa berkomunikasi dengan KPU Provinsi, seperti Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU Kabupaten/Kota.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024
Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024
Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024
Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024
Pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024
Penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024
Penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024
Pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024
Pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. [ANTARA]