Pakar Hukum Tata Negara Sebut MK Bukan Urus Bansos, Anies dan Ganjar Salah Alamat?

Minggu, 31 Maret 2024 | 20:00 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Sebut MK Bukan Urus Bansos, Anies dan Ganjar Salah Alamat?
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersalaman dengan Capres-Cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD usai debat Capres-Cawapres Kelima di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (4/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama memboyong dugaan pelanggaran Pilpres 2024 melalui penyaluran bantuan sosial atau bansos dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pakar Hukum Tata Negara, Abdul Chair Ramadhan menekankan, MK tidak memiliki kewenangan untuk mengurus perihal bansos.

Baca Juga:

Harvey Moeis Dibui Gegara Korup Rp270 T, Sandra Dewi Pernah Dapat Pesan Ini dari Ahok

Baca Juga: Mengapa Tim Ganjar-Mahfud Ngotot Ingin Hadirkan Menkeu dan Mensos di Sidang MK? Ini Alasannya

Anak Rugikan Negara Rp271 Triliun, Ibu Harvey Moeis Buru-buru Lakukan Ini di Sosmed

Berjibaku 10 Jam Padamkan Api di Gudang Amunisi Kodam Jaya, Pemadam Kebakaran Sempat Alami Ketakutan

Kewenangan MK, kata Abdul, yakni menghitung selisih suara dalam perkara perselisihan suara pemilu.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya pada Pasal 457 Ayat (2) yang menyatakan bahwa MK berwenang memutuskan perkara perselisihan suara.

"Maka dengan itu dugaannya adalah termasuk atau tergolong pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) menjadi ranah domain Bawaslu, bukan domain kewenangan MK. Itu jelas ketentuannya,” terang Abdul melalui keterangannya, Minggu (31/3/2024).

Baca Juga: Dibongkar Hotman Paris, Jawaban Sri Mulyani soal Bansos Patahkan Tuduhan Paslon 01 dan 03

Abdul lantas menilai wajar apabila tim hukum capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyebut gugatan kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin salah kamar.

Sebabnya, kedua kubu disebutnya salah tempat dalam pengajuan gugatan.

“Dengan demikian tidak ada peluang untuk memperluas atau menafsirkan lain kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam hal penghitungan suara. Secara argumentum a contrario atau dalam ilmu fikih disebut mafhum mukhlafah, maka selain penghitungan suara adalah bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Abdul menjelaskan, kewenangan MK itu hanya terkait hasil penghitungan suara dengan pendekatan kuantitatif.

Di sisi lain, MK tidak berwenang mengadili pelanggaran administratif pemilu, utamanya secara TSM yang notabene pendekatannya adalah kualitatif.

“Menempatkan perselisihan terhadap pelanggaran administrasi pemilu secara TSM kepada Mahkamah Konstitusi bukan pada tempatnya, itu tempatnya Bawaslu untuk memeriksa, memutus," ungkapnya.

Pernyataan Anies

Capres nomor urut 1, Anies Baswedan sempat menyinggung penyalahgunaan bantuan sosial atau bansos yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan oleh Anies dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024). Anies menyampaikan pendapatnya sebagai prinsipil.

Anies awalnya menerangkan sejumlah praktik penyimpangan sepanjang proses Pilpres 2024. Eks Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan adanya pengerahan institusi negara.

"Di antara penyimpangan yang kita saksikan adalah penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu calon yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan," ucap Anies.

Capres nomor urut satu, Anies Baswedan saat mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Capres nomor urut satu, Anies Baswedan saat mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Anies kemudian menjelaskan ada praktik-praktik curang melalui penggunaan aparatur di daerah dengan imbalan dan tekanan.

"Terdapat pula praktik yang meresahkan, dimana aparat daerah mengalami tekanan bahkan diberikan imbalan untuk memengaruhi arah pilihan politik," ucap Anies.

Setelah itu, Anies lalu menyinggung terkait penyalahgunaan bansos hanya untuk memenangkan salah satu paslon tertentu.

"Serta penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat, malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," ungkap Anies.

Ganjar Sampaikan Secara Sistematis

Capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengaku akan menyampaikan secara sistematis soal dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) di Pilpres 2024 pada sidang perdana sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Ganjar menanggapi capres nomor urut 1 Anies Baswedan sempat menyinggung penyalahgunaan bansos yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilpres 2024.

"Kami akan menyampaikan lebih sistematis, sehingga kalau kita bicara mana yang terstruktur, sistematis dan masif, yang memengaruhi juga berdasarkan data fakta," kata Ganjar sebelum ke MK di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Ia mengatakan, pihaknya memboyong saksi dan ahli untuk membuktikan mengenai hal-hal yang dianggap menyimpang dalam Pilpres 2024.

"Nanti akan ada saksi-saksi ahli, itu jadi satu materi nanti yang akan dibuktikan," tuturnya.

Lebih lanjut, Ganjar enggan mengomentari lebih jauh hal-hal yang bersifat di luar persidangan.

"Sehingga sekali lagi, kalau komentar, saya tidak akan komentari, karena kalau sudah masuk persidangan, lihat akhirnya nanti biar pengadilan memutuskan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI