Suara.com - Partai Persatuan Pembagunan atau PPP mengajukan gugatan sengketa pileg ke Mahkamah Konstitusi karena merasa ada pengurangan jumlah perolehan suara calon anggota legislatif (caleg) di Papua Pegunungan.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek menjelaskan langkah itu diambil karena merasa ada keanehan pada pemungutan suara di Provinsi Papua Pegunungan.
Pasalnya, dia menyebut pemungutan suara di Papua Pegunungan semuanya menggunakan metode noken, tetapi ada pula pemungutan secara langsung di tempat pemungutan suara (TPS).
“Tidak semuanya noken itu, tetapi partisipasi pemilihnya, suara sahnya 99.8 persen. Artinya, semuanya noken gitu kan padahal ada kabupaten-kabupaten yang tidak noken,” kata Awiek pada siniar bersama Total Politik yang dikutip pada Sabtu (30/3/2024).
Baca Juga: Suara Ganjar-Mahfud Tak Berbanding Lurus dengan PPP di Madura, Awiek: Mahfud Tidak Punya KTA
Terlebih, dia menyebut umumnya lokasi TPS di Papua Pegunungan cukup jauh. Di daerah lain yang menggunakan metode pemungutan suara secara langsung, dengan lokasi TPS yang dekat, umumnya jumlah suara sah tidak sebesar itu.
“Untuk nyebrang distrik ke TPS itu kan bukan sesuatu yang mudah, tapi partisipasi hampir 100 persen. Suara sahnya, bukan cuma partisipasi, suara sah. Surat sah 99.8 persen,” ujar Awiek.
Selain itu, dia juga menyoroti jumlah caleg PPP yang berkurang cukup besar di Papua Pegunungan.
“Di Papua Pegunungan ternyata ada caleg kami mendapatkan suara 5 ribu sekian sesuai dengan C hasil, karena tidak noken di salah satu kabupaten di Jayawijaya tetapi di rekap KPU nasional tinggal 271,” tutur Awiek.
“4 ribu sekiannya ke mana? Itu salah satu kabupaten. Di tempat yang lain saya yakin masih ada data-data yang sudah dikumpulkan nanti diungkap dipersidangan,” tandas dia.