Suhartoyo mengatakan para yang menteri dihadirkan tidak berstatus saksi atau ahli. Dengan demikian, tidak boleh ada pihak yang bertanya kepada para menteri, kecuali majelis hakim.
"Kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang membutuhkan," papar Suhartoyo.
![Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat memimpin sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/01/16/40502-sidang-mahkamah-konstitusi-ketua-mk-suhartoyo.jpg)
Usul Menteri Dihadirkan
Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Kamis (28/3/2024) malam, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meminta MK untuk menghadirkan sejumlah menteri di kabinet Presiden Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 mendatang.
Beberapa menteri tersebut yaitu Menkeu Sri Mulyani, Mensos Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).
Senada dengan kubu AMIN, kubu Ganjar-Mahfud juga memohon agar MK menghadirkan Sri Mulyani dan Risma untuk dihadirkan dalam persidangan.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan dilanjutkan kembali pada Senin (1/4/2024).
Baca Juga: Mahfud MD Mendadak Ralat Salah Satu Ucapannya di Sidang MK, Kenapa?