Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku akan membahas lebih lanjut terkait usulan untuk menghadirkan sejumlah menteri kabinet dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo usai mendengar permohonan yang disampaikan kubu capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca juga: Sengketa Pilpres 2024, Otto: Kalau Dia Minta Menteri, Kami Juga Minta Ibu Megawati Dipanggil
"Berkaitan dengan permintaan memanggil beberapa kementerian itu, nanti akan kami bahas dulu di rapat permusyawaratan hakim," kata Suhartoyo, selaku pimpinan sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Kamis (28/3/2024) malam.
Baca Juga: Sengketa Pilpres 2024, Otto: Kalau Dia Minta Menteri, Kami Juga Minta Ibu Megawati Dipanggil
Suhartoyo menyampaikan bahwa MK mesti berhati-hati karena ada potensi keberpihakan. Ia menyebut, para menteri akan akan dihadirkan apabila MK merasa perlu mendengar keterangan mereka.
Status Pemanggilan
Ia juga menegaskan bahwa para menteri yang dihadirkan tidak berstatus sebagai saksi atau ahli. Dengan demikian, tidak boleh ada pihak yang bertanya kepada para menteri, kecuali majelis hakim.
"Kalau dihadirkan juga, mahkamah yang memerlukan sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang membutuhkan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meminta MK untuk menghadirkan sejumlah menteri di kabinet Presiden Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 mendatang.
Baca Juga: Lagi-lagi Paman Gibran Ditegur, Ini Sederet Pelanggaran Etik yang Dilakukan Anwar Usman
Beberapa menteri tersebut yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).
"Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim, untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan RI, Menteri Sosial RI, Menteri Perdagangan RI, Menteri Koordinator Perekonomian RI guna didengar keterangannya dalam persidangan ini, Yang Mulia," kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Kubu AMIN Akan Jadikan Menkeu Saksi Di Sidang MK, Sri Mulyani Geleng-geleng Kepala
Senada dengan kubu AMIN, kubu Ganjar-Mahfud juga memohon agar MK menghadirkan Sri Mulyani dan Risma untuk dihadirkan dalam persidangan.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan dilanjutkan kembali pada Senin (1/4/2024).