Suara.com - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan merespons permohonan kubu Anies-Ganjar untuk menghadirkan sejumlah menteri dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Otto menyatakan bahwa hal tersebut tidak perlu dilakukan, sebab Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) adalah sengketa yang melibatkan dua belah pihak.
"Jadi kalau ada sengketa dua pihak, maka berlaku asas yang sifatnya universal, disebut actori incumbit probatio, artinya barang siapa yang mendalilkan sesuatu, maka dia buktikan dalilnya," kata Otto di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (29/3/2024) malam.
Ia juga menyatakan bila permohonan yang didalilkan benar-benar terjadi, maka pemohon harus membawa sendiri bukti tersebut.
Sebaliknya, menurut Otto, pemohon seharusnya tidak meminta hakim untuk menghadirkan orang lain dalam perkara dua pihak. Berbeda halnya dengan perkara yang disengketakan, yakni pengujian undang-undang (UU).
Pasalnya, dalam pengujian UU hakim berhak memanggil pihak-pihak yang memiliki relevansi dengan perkara tersebut.
Panggil Ketum PDIP
"Tapi perkara namanya sengketa dia minta menteri, kalau dia minta Megawati dipanggil, terus nggak abis-abis kan? Kalau dia minta menteri, kami juga minta Ibu Megawati dipanggil, mau nggak? Kan gitu masalahnya kan," ungkapnya.
Baca Juga: Gerindra Sebut Komunikasi Terus Jalan, Sinyal PDIP Bakal Merapat ke Prabowo-Gibran?
Oleh sebab itu, Otto mengusulkan supaya MK juga memanggil Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
"Kalau nanti permohonan dia dikabulkan permohonan kami tidak dikabulkan, hakim kan merasa, kami merasa tidak adil dong hakimnya. Ini very important, sangat penting," katanya.
Namun, Otto mengungkapkan bahwa kubu Prabowo-Gibran bakal menerima bila nantinya hakim akan memanggil sejumlah menteri tersebut.
"Kalau majelis merasa perlu untuk menguatkan putusannya, majelis memanggilnya, fine-fine aja kami. Demi keadilan demi hukum kami tidak keberatan," jelas Otto.
Sebelumnya diberitakan, Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meminta MK untuk menghadirkan sejumlah menteri di kabinet Presiden Jokowi sebagai saksi di sidang sengketa Pilpres 2024 mendatang.
Beberapa menteri tersebut yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).
"Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim, untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan RI, Menteri Sosial RI, Menteri Perdagangan RI, Menteri Koordinator Perekonomian RI guna didengar keterangannya dalam persidangan ini, Yang Mulia," kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Kamis (28/3/2024).
AMIN Ajukan 19 Saksi
Pimpinan sidang yang juga merupakan Ketua MK, Suhartoyo mengatakan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dilanjutkan pada Senin pekan depan. Ia meminta kubu AMIN mengajukan setidaknya 19 saksi untuk dimintai keterangannya.
"Hari Senin tanggal 1 April 2024 giliran pemohon nomor 1 mengajukan saksi dan ahli tidak boleh lebih dari 19 orang," ucap Suhartoyo.
Baca juga: Kubu AMIN Akan Jadikan Menkeu Saksi Di Sidang MK, Sri Mulyani Geleng-geleng Kepala
Terkait permohonan untuk menghadirkan sejumlah menteri kabinet, Suhartoyo mengaku pihaknya akan membahasnya bersama tujuh hakim konstitusi lainnya.
"Kemudian berkaitan dengan permintaan memanggil beberapa kementerian itu, nanti akan kami bahas dulu di rapat permusyawaratan hakim. Kemudian para pihak agar hadir tanpa kami panggil, untuk jadwal-jadwal tersebut," ucap Suhartoyo.
Senada dengan kubu AMIN, kubu Ganjar-Mahfud juga memohon agar MK menghadirkan Sri Mulyani dan Risma untuk dihadirkan dalam persidangan.