Suara.com - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan Presiden Joko Widodo tidak melanggar asas netralitas saat membagikan bantuan sosial atau bansos di depan spanduk Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Bagja mengatakan momen itu terjadi ketika Jokowi melakukan kunjungan kerja di Serang, Banten pada Januari 2024 lalu. Jokowi dinyatakan tidak melanggar aturan pemilu usai membagikan bansos di depan spanduk Prabowo-Gibran.
"Berdasarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 001 Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024, tidak ditindaklanjuti karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu," kata Bagja dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024).
Selain itu, Bagja menerangkan bahwa pihak Bawaslu Banten telah mengeluarkan kajian berkaitan dengan keputusan Jokowi tidak melanggar asas netralitas.
Baca Juga: Ditanya Sengketa Pilpres di MK, Jokowi Enggan Komentar
"Bawaslu Provinsi Bannten mengeluarkan hasil kajiam terhadap laporan Nomor 002 2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti karena pelaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu," ungkap Bagja.
Seperti diketahui, MK melanjutkan sidang PHPU Pilpres 2024 pada Kamis (28/3). Adapun agenda sidang ini adalah mendengarkan jawaban dari termohon serta terkait yakni KPU RI, Bawaslu, dan kubu Prabowo-Gibran.
Dalam perkara ini, kubu Anies-Muhaimin serta kubu Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.
Kedua kubu memohon supaya Pilpres 2024 diulang. Kubu 01 meminta Pilpres digelar kembali tanpa Gibran.
Sementara kubu Ganjar memohon Pilpres digelar ulang paling lambat 26 Juni 2024 tanpa Prabowo-Gibran.
Baca Juga: Respons Tak Terduga Sri Mulyani Akan Dijadikan Saksi Di MK Oleh Kubu AMIN