PKB Belum Menyerah Gulirkan Hak Angket, Berharap PDIP Bergerak

Kamis, 28 Maret 2024 | 20:54 WIB
PKB Belum Menyerah Gulirkan Hak Angket, Berharap PDIP Bergerak
Politisi PKB Luluk Nur Hamidah. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah mengatakan, bahwa pihaknya belum menyerah untuk menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. Ia berharap kepada PDIP untuk gerak.

"Ya kita masih tetap usaha sih dengan berbagai cara, kan masih cukup punya waktu sebenarnya. Walaupun gak perlu harus dikejar soal menit ke menitnya yah. Tetapi kita belum menyerah lah, belum menyerah, belum mundur, karena apa? Ini yang kita butuhkan," kata Luluk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Ia mengatakan, kalau hanya sekedar memenuhi syarat menggulirkan hak angket sebenarnya bisa terpenuhi. Hanya saja, pihaknya belum bisa menjamin hak angket ini akan berhasil dan didukung.

"Nah ini yang kemudian mau tidak mau harus kita hitung dengan baik memastikan siapa kekuatan mayoritas yang menjadi bagian dari usulan hak angket ini," terangnya.

Baca Juga:

Menurutnya, suara mayoritas di Parlemen diperlukan dalam pengguliran hak angket tersebut. Untuk itu, pihaknya berharap kepada PDIP sebagai penggagas dan pemilik suara mayoritas di Parlemen.

"Karena ide dari hak angket pertama kali muncul itu dari PDIP, dari capres PDIP. Maka yang kita harapkan PDIP yang bisa menjadi leading lah dari hak angket ini. Karena mereka yang menjadi pemenang Pemilu di 2019-2024," tuturnya.

"Kalau kemudian tiga fraksi PKB, PKS atau Nasdem ditambah PDIP plus mislanya PPP ya otomatis ini pasti akan leading. Nah kita menunggu momentum itu" imbuh dia.

Puan Buka Suara Soal Hak Angket

Sebelumnya, Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDIP, Puan Maharani akhirnya buka suara soal hak angket. Kata dia, di DPR RI belum ada pergerakan soal pengguliran hak angket.

Menurut Puan, PDIP sendiri masih akan mengikuti tata tertib dan UU MD3.

"Belum ada pergerakan, belum ada pergerakan," kata Puan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Menurutnya, pengguliran hak angket ada aturannya. Aturan itu harus diusulkan minimal itu oleh dua fraksi, kemudian oleh 25 orang atau anggota.

"Kalau kemudian itu memang sudah ada pimpinan tentu saja akan menunggu bagaimana sampai sekarang kan belum ada," katanya.

"Jadi ya kita lihat yang paling tidak itu kalau memang itu merupakan hak anggota DPR yang terbaik untuk dilakukan bagi bangsa ya boleh saja tapi kan belum ada," sambungnya.

Untuk itu, kata Puan, pihaknya akan melihat dulu dinamika di lapangan mengenai pengguliran hak angket di DPR.

"Jadi kita lihat dulu di mana di lapangan," imbuh Puan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI