Suara.com - Tim kuasa hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menuding balik pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar melakukan pelanggaran Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yakub Hasibuan saat persidangan gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024).
"Adapun yang sebenarnya terjadi justru pemohon lah yang tercatat diduga melakukan pelanggaran pemilu berdasarkan data Bawaslu," kata Yakub.
Disebutkan terdapat 36 pelanggaran, namun Yakub hanya mengungkap dua laporan.
"Kami izin membacakan mungkin dua saja yang mulia, total ada 36 laporan. Yang pertama laporan terhadap paslon 01 di KPU tanggal 14 November 2023 atas pelanggaran pasal 27 ayat 1 peraturan KPU tahun 2023," bebernya.
Baca Juga:
- Ungkit Aksi Gus Miftah Bagi-bagi Duit, Kubu Prabowo di MK: Beliau Tak Pernah Tercatat jadi Tim Kampanye
- Yusril Kutip Ucapan Mahfud di Sidang Sengketa Pilpres: Ke MK Bukan Cari Menang, tapi Beyond Election!
"Yang kedua, laporan terhadap cawapres paslon 01 di Smesco Mall Jakarta Selatan, DKI Jakarta, tanggal 29 November 2023, atas pelanggaran pasal 28 ayat 1 huruf c dan d UU pemilu dan pasal 72 ayat 1 huruf c dan d Peraturan KPU tahun 2023. Itu dua dari total 36 dugaan terjadinya pelanggaran yang kami anggap sudah dibacakan," sambungnya.
Untuk diketahui, MK melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Kamis (28/3/2024). Adapun agenda persidangan adalah mendengarkan jawaban dari termohon yakni KPU RI, Bawaslu, dan kubu Prabowo-Gibran.
Dalam perkara ini, kubu Anies-Muhaimin serta kubu Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.
Kedua kubu memohon supaya Pilpres 2024 diulang. Kubu 01 meminta Pilpres digelar kembali tanpa Gibran.
Sementara kubu Ganjar memohon Pilpres digelar ulang paling lambat 26 Juni 2024 tanpa Prabowo-Gibran.