Otto Hasibuan Sebut Gugatan Kubu AMIN ke MK Salah Kamar: Petitumnya Sapu Jagat

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:18 WIB
Otto Hasibuan Sebut Gugatan Kubu AMIN ke MK Salah Kamar: Petitumnya Sapu Jagat
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan usai sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di MK. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan menilai gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah sasaran.

Otto menyebut semestinya kubu AMIN mengirimkan permohonan ke Bawaslu. 

"Bahwa kita tahu perkara ini seharusnya tidak diajukan ke Mahkamah Konstitusi melainkan ke Bawaslu karena isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang khususnya Pasal 475 Undang-Undang Pemilu," ucap Otto dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Kamis (28/3/2024).

Otto juga menilai petitum atau tuntutan yang diajukan oleh kubu AMIN tidak sesuai dengan aturan hukum. Pasalnya, petitum kubu AMIN tak jelas arahnya.

Baca Juga: Respons Jokowi Usai Dituding Abuse Of Power Di Sidang MK

Sejumlah pengacara kondang seperti Yusril Ihza Mahendra, OC Kaligis, Otto Hasibuan, dan Hotman Paris yang menjadi lawyer pendukung Prabowo-Gibran. [Instagram]
Sejumlah pengacara kondang seperti Yusril Ihza Mahendra, OC Kaligis, Otto Hasibuan, dan Hotman Paris yang menjadi lawyer pendukung Prabowo-Gibran. [Instagram]

"Sehingga dapat lah dikatakan permohonan pemohon tersebut adalah salah kamar. Begitu juga petitum pemohon juga tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku di MK," papar Otto.

"Karena kita lihat petitum pemohon telah menyasar ke mana-mana, sehingga terkesan petitum tersebut seperti petitum sapu jagat," tambah dia.

Disebtu Giring Opini

Sebelumnya diberitakan, Otto menilai gugatan yang diajukan oleh kubu Anies dan kubu Ganjar adalah bentuk penggiringan opini.

Otto menyebut Anies-Ganjar seolah ingin membuat citra kalah di Pilpres 2024 karena terjadi kecurangan.

Baca Juga: Bambang Widjojanto Heran Suara Prabowo di Gianyar Bali Naik dari 3 Persen Jadi 49 Persen

"Apa yang disampaikan dalam permohonan tersebut kita tahu penuh narasi-narasi dan asumsi-asumsi yang terkesan untuk menggiring opini seakan akan kekalahan dari para pemohon karena adanya kecurangan," kata Otto di ruang sidang MK.

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan saat sidang PHPU sengketa Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024). (bidik layar video)
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan saat sidang PHPU sengketa Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024). (bidik layar video)

Otto menerangkan kubu Anies-Ganjar ingin membuat narasi Prabowo-Gibran melakukan kecurangan lewat pembagian bantuan sosial (bansos).

"Narasi yang dikembangkan dan yang dibangun sekaan-akan rakyat memilih Prabowo-Gibran karena adanya kecurangan dan adanya bansos," ucap Otto.

Narasi semacam itu, kata Otto, sudah melukai hati rakyat yang memilih Prabowo-Gibran. Menurutnya, rakyat Indonesia memilih Prabowo-Gibran karena rasa cinta.

"Terus terang hal ini sangat menyakitkan dan melukai hati masyarakat Indonesia, dan menafikkan hak rakyat Indonesia untuk menentukan pilihannya dengan bebas. Karena rakyat Indonesia memilih Prabowo-Gibran sebagai presiden karena mereka mencintai," tutur Otto.

Gugatan Kubu Anies dan Ganjar

Sebagai informasi, MK kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Kamis (28/3/2024). Adapun agenda persidangan adalah mendengarkan jawaban dari termohon yakni KPU RI, Bawaslu, dan kubu Prabowo-Gibran.

Dalam perkara ini, kubu Anies-Muhaimin serta kubu Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.

Kedua kubu memohon supaya Pilpres 2024 diulang. Kubu 01 meminta Pilpres digelar kembali tanpa Gibran. Sementara kubu Ganjar memohon Pilpres digelar ulang paling lambat 26 Juni.

leo
Stop Buat Narasi yang aneh2 dhe 01 sama 02 sadar diri dan harus bersikap legowolah percuma menggugat karena Prabowo menang telat di 36 provinsi sendangkan 01 cuman 2 provinsi dan 03 tidak ada sama sekali itu sudah Jelas Rakyat yang memilih pemimpinnya jadi stop buang2 waktu Sudah jelas 02 Menang walaupun di ulang sama saja hasilnya jadi jangan buang2 duit Rakyat mending duit itu untuk Bansos lebih bermanfaat Thanks dan salam waras
1 komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI