Suara.com - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan menilai gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah sasaran.
Otto menyebut semestinya kubu AMIN mengirimkan permohonan ke Bawaslu.
"Bahwa kita tahu perkara ini seharusnya tidak diajukan ke Mahkamah Konstitusi melainkan ke Bawaslu karena isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang khususnya Pasal 475 Undang-Undang Pemilu," ucap Otto dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Kamis (28/3/2024).
Otto juga menilai petitum atau tuntutan yang diajukan oleh kubu AMIN tidak sesuai dengan aturan hukum. Pasalnya, petitum kubu AMIN tak jelas arahnya.
Baca Juga: Respons Jokowi Usai Dituding Abuse Of Power Di Sidang MK
"Sehingga dapat lah dikatakan permohonan pemohon tersebut adalah salah kamar. Begitu juga petitum pemohon juga tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku di MK," papar Otto.
"Karena kita lihat petitum pemohon telah menyasar ke mana-mana, sehingga terkesan petitum tersebut seperti petitum sapu jagat," tambah dia.
Disebtu Giring Opini
Sebelumnya diberitakan, Otto menilai gugatan yang diajukan oleh kubu Anies dan kubu Ganjar adalah bentuk penggiringan opini.
Otto menyebut Anies-Ganjar seolah ingin membuat citra kalah di Pilpres 2024 karena terjadi kecurangan.
Baca Juga: Bambang Widjojanto Heran Suara Prabowo di Gianyar Bali Naik dari 3 Persen Jadi 49 Persen
"Apa yang disampaikan dalam permohonan tersebut kita tahu penuh narasi-narasi dan asumsi-asumsi yang terkesan untuk menggiring opini seakan akan kekalahan dari para pemohon karena adanya kecurangan," kata Otto di ruang sidang MK.
Otto menerangkan kubu Anies-Ganjar ingin membuat narasi Prabowo-Gibran melakukan kecurangan lewat pembagian bantuan sosial (bansos).
"Narasi yang dikembangkan dan yang dibangun sekaan-akan rakyat memilih Prabowo-Gibran karena adanya kecurangan dan adanya bansos," ucap Otto.
Narasi semacam itu, kata Otto, sudah melukai hati rakyat yang memilih Prabowo-Gibran. Menurutnya, rakyat Indonesia memilih Prabowo-Gibran karena rasa cinta.
"Terus terang hal ini sangat menyakitkan dan melukai hati masyarakat Indonesia, dan menafikkan hak rakyat Indonesia untuk menentukan pilihannya dengan bebas. Karena rakyat Indonesia memilih Prabowo-Gibran sebagai presiden karena mereka mencintai," tutur Otto.
Gugatan Kubu Anies dan Ganjar
Sebagai informasi, MK kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Kamis (28/3/2024). Adapun agenda persidangan adalah mendengarkan jawaban dari termohon yakni KPU RI, Bawaslu, dan kubu Prabowo-Gibran.
Dalam perkara ini, kubu Anies-Muhaimin serta kubu Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.
Kedua kubu memohon supaya Pilpres 2024 diulang. Kubu 01 meminta Pilpres digelar kembali tanpa Gibran. Sementara kubu Ganjar memohon Pilpres digelar ulang paling lambat 26 Juni.