Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, jika di Senayan belum ada pergerakan sama sekali soal pengguliran hak angket. Menurutnya, PDIP sendiri masih akan mengikuti tata tertib dan UU MD3.
"Belum ada pergerakan, belum ada pergerakan," kata Puan Maharani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Menurutnya, pengguliran hak angket ada aturannya. Aturan itu harus diusulkan minimal itu oleh dua fraksi, kemudian oleh 25 orang atau anggota.
"Kalau kemudian itu memang sudah ada pimpinan tentu saja akan menunggu bagaimana sampai sekarang kan belum ada," katanya.
Baca Juga: Puan Sebut Tak Ada Instruksi Gulirkan Hak Angket Ke Fraksi PDIP
"Jadi ya kita lihat yang paling tidak itu kalau memang itu merupakan hak anggota DPR yang terbaik untuk dilakukan bagi bangsa ya boleh saja tapi kan belum ada," sambungnya.
Untuk itu, kata Puan, pihaknya akan melihat dulu dinamika di lapangan mengenai pengguliran hak angket di DPR.
"Jadi kita lihat dulu di mana di lapangan," katanya.
Diketahui, wacana hak angket ini pertama kali diembuskan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Baswedan sempat menanggapi wacana hak angket dengan menyatakan menunggu sikap resmi PDIP.
Baca Juga: Legislator PKB Yakin Gerindra Bakal Ikut Dukung Hak Angket: Lama-lama Gerah Dibayangi Sosok Jokowi