Otto Sebut Gugatan Kubu Anies-Ganjar Penggiringan Opini: Rakyat Cinta Prabowo-Gibran!

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:14 WIB
Otto Sebut Gugatan Kubu Anies-Ganjar Penggiringan Opini: Rakyat Cinta Prabowo-Gibran!
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan saat sidang PHPU sengketa Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024). (bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan menilai gugatan yang diajukan oleh kubu Anies-Ganjar adalah bentuk penggiringan opini.

Otto menyebut kubu Anies dan Ganjar seolah ingin membuat citra kalah di Pilpres 2024 karena terjadi kecurangan. Hal itu ia sampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apa yang disampaikan dalam permohonan tersebut kita tahu penuh narasi-narasi dan asumsi-asumsi yang terkesan untuk menggiring opini seakan akan kekalahan dari para pemohon karena adanya kecurangan," ujar Otto Hasibuan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

Dia lantas menerangkan, kubu Anies-Ganjar ingin membuat narasi Prabowo-Gibran melakukan kecurangan lewat pembagian bantuan sosial (bansos).

Baca Juga: KPU Soal Gugatan Anies-Muhaimin: Siapa Yang Sebenarnya Manipulatif, Pemohon Atau Termohon?

"Narasi yang dikembangkan dan yang dibangun seakan-akan rakyat memilih Prabowo-Gibran karena adanya kecurangan dan adanya bansos," ucap Otto.

Narasi semacam itu, kata Otto, sudah melukai hati rakyat yang memilih Prabowo-Gibran. Menurutnya, rakyat Indonesia memilih Prabowo-Gibran karena rasa cinta.

"Terus terang hal ini sangat menyakitkan dan melukai hati masyarakat Indonesia, dan menafikkan hak rakyat Indonesia untuk menentukan pilihannya dengan bebas. Karena rakyat Indonesia memilih Prabowo-Gibran sebagai presiden karena mereka mencintai," tutur Otto.

Untuk diketahui, MK melanjutkan sidang PHPU Pilpres 2024 pada Kamis (28/3/2024). Adapun agenda persidangan adalah mendengarkan jawaban dari termohon yakni KPU RI, Bawaslu, dan kubu Prabowo-Gibran.

Dalam perkara ini, kubu Anies-Muhaimin serta kubu Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.

Baca Juga: KPU Minta MK Tetap Putuskan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Kedua kubu memohon supaya Pilpres 2024 diulang. Kubu 01 meminta Pilpres digelar kembali tanpa Gibran.

Sementara kubu Ganjar memohon Pilpres digelar ulang paling lambat 26 Juni 2024 tanpa Prabowo-Gibran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI