KPU Soal Gugatan Anies-Muhaimin: Siapa Yang Sebenarnya Manipulatif, Pemohon Atau Termohon?

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:47 WIB
KPU Soal Gugatan Anies-Muhaimin: Siapa Yang Sebenarnya Manipulatif, Pemohon Atau Termohon?
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan materi gugatan sengketa pemilu yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya dalil pelanggaran manipulasi 502.564 daftar pemilih tetap (DPT) di Jawa Tengah pada Juli 2023.

Kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim menyebut perkara tersebut telah diperiksa Bawaslu Jawa Tengah dengan putusan 001/LP/ADM.PP/BWSL/Prov/14.0/II/2024 tanggal 6 Maret 2024.

"Amar putusan a quo mengatakan terlapor dalam hal ini Bawaslu Jawa Tengah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan perbuatan melanggar tata cara prosedur atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan," kata Hifdzil saat sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Kemudian disebutnya pula Bawaslu RI menerbitkan surat koreksi dengan nomor 001/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/III/2024 tanggal 20 Maret 2024.

Baca Juga: KPU Minta MK Tetap Putuskan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

"Bahwa dengan demikian yang mulia, tuduhan pemohon terhadap manipulasi DPT yang juga dilaporkan ke Bawaslu, dan belum mendapatkan putusan, klaimnya belum mendapatkan putusan yang mulia, adalah tuduhan yang manipulatif," ujar Hifdzil.

"Sebab faktanya Bawaslu Jawa Tengah telah menerbitkan putusan pada tanggal 6 Maret 2024, dan Bawaslu Ri telah menerbitkan putusan koreksi pada tanggal 20 maret 2024," sambungnya.

Atas hal itu, Hifdzil mempertanyakan siapa yang sebenarnya yang melakukan manipulatif.

"Hal ini menunjukkan dalil pemohon tidak menunjukkan data yang faktual dan cenderung manipulatif. Jika demikian siapa yang sebenarnya manipulatif? Pemohon atau termohon," kata Hifdzil.

Untuk diketahui, MK melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Kamis (28/3/2024). Adapun agenda persidangan adalah mendengarkan jawaban dari termohon yakni KPU RI, Bawaslu, dan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Juga: KPU Sebut Kubu Anies-Ganjar Aneh: Baru Ajukan Gugatan ke MK usai Kalah Pilpres 2024

Dalam perkara ini, kubu Anies-Muhaimin serta kubu Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.

Kedua kubu memohon supaya Pilpres 2024 diulang. Kubu 01 meminta Pilpres digelar kembali tanpa Gibran.

Sementara kubu Ganjar memohon Pilpres digelar ulang paling lambat 26 Juni 2024 tanpa Prabowo-Gibran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI