KPU Minta MK Tetap Putuskan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:18 WIB
KPU Minta MK Tetap Putuskan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
Ilustrasi jalannya sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memohon supaya Mahkamah Konstitusi (MK) tetap memutuskan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai pemenang Pilpres 2024. Hal itu disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024).

Dalam sidang ini, KPU diwakili oleh kuasa hukumnya yakni, Hifdzil Alim.

"Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut; Menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024," kata Hifdzil.

Dalam keputusan tersebut, KPU menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres. Selain itu, KPU juga memohon supaya MK menetapkan bahwa penghitungan suara Pilpres 2024.

Baca Juga: KPU Sebut Kubu Anies-Ganjar Aneh: Baru Ajukan Gugatan ke MK usai Kalah Pilpres 2024

"Menetapkan perolehan suara hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 yang benar adalah sebagai berikut; pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906, Prabowo-Gibran 96.214.691, Ganjar-Mahfud 27.040.878. Total suara sah 164.227.475," terang Hifdzil.

Lebih lanjut, KPU meminta MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin serta kubu Ganjar-Mahfud.

"Menerima eksepsi termohon untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hifdzil.

Sebagaimana diketahui, MK melanjutkan sidang PHPU Pilpres 2024 pada Kamis (28/3/2024). Adapun agenda persidangan adalah mendengarkan jawaban dari termohon yakni KPU RI, Bawaslu, dan kubu Prabowo-Gibran.

Dalam perkara ini, kubu Anies-Muhaimin serta kubu Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.

Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Prabowo Akan Jelaskan Gugatan 01 Dan 03 Salah Kamar

Kedua kubu memohon supaya Pilpres 2024 diulang. Kubu 01 meminta Pilpres digelar kembali tanpa Gibran.

Sementara kubu Ganjar memohon Pilpres digelar ulang paling lambat 26 Juni 2024 tanpa Prabowo-Gibran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI