Suara.com - KPU menilai gugatan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) aneh.
Sekedad informasi, salah satu poin permohonan dalam gugatan kubu Anies-Ganjar adalah meminta agar MK memerintahkan KPU supaya membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Menurut kubu Anies-Ganjar, pencalonan Gibran penuh dengan dugaan kecurangan dan pelanggaran. Namun begitu, KPU menilai permohonan tersebut aneh lantaran baru diajukan setelah hasil Pilpres 2024 diumumkan.
"Bahwa tampak aneh, bila pemohon baru mendalilkan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran capres tahun 2024 setelah diketahui hasil penghitungan suara," kata pengacara KPU, Hifdzil Alim dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Kamis (28/3/2024).
Baca Juga: Puan Kasih Kode Soal Rencana Pertemuan Megawati dengan Prabowo
KPU mencatat tidak pernah ada keberatan dari kubu Anies-Ganjar mengenai pencalonan Gibran. Oleh sebab itu, KPU berpandangan semisal Anies atau Ganjar memenangi Pilpres 2024, maka tidak pernah ada permohonan untuk membatalkan pencalonan Gibran.
"Pertanyannya adalah andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhi syarat formil pendaftaran pasangan calon? Tentu jawabannya tidak Yang Mulia," ujar Hidzil.
Lebih lanjut, KPU meminta supaya MK menolak permohonan dari kubu Anies-Ganjar. KPU menyatakan pencalonan Prabowo-Gibran sah secara aturan hukum.
"Bahwa berdasarkan semua uraian di atas dalil yang menuduh termohon sengaja menerima pendaftaran paslon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum menjadi tidah terbukti," tegas dia.
Untuk diketahui, MK menlanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Kamis (28/3/2024). Adapun agenda persidangan adalah mendengarkan jawaban dari termohon yakni KPU RI, Bawaslu, dan kubu Prabowo-Gibran.
Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Prabowo Akan Jelaskan Gugatan 01 Dan 03 Salah Kamar
Dalam perkara ini, kubu Anies-Muhaimin serta kubu Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.
Kedua kubu memohon supaya Pilpres 2024 diulang. Kubu 01 meminta Pilpres digelar kembali tanpa Gibran.
Sementara kubu Ganjar memohon Pilpres digelar ulang paling lambat 26 Juni 2024 tanpa Prabowo-Gibran.