"Dengan majelis yang hanya 8 (delapan) orang, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, maka dibutuhkan minimal 4 (empat) hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02, menjadi mungkin terjadi," terangnya.
"Apakah prediksi itu menjadi kenyataan? Kita lihat saat putusan dibacakan beberapa hari ke depan," sambungnya.
![Pasangan Capres-Cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) saat mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/03/27/87302-anies-baswedan-dan-muhaimin-iskandar-anies-cak-imin-sidang-phpu-mahkamah-konstitusi-mk.jpg)
Diketahui, sidang perdana sengketa Pilpres 2024 digelar MK pada Rabu (27/3/2024).
Sidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Kubu Anies-Cak Imin mendapat kesempatan pertama di mana sidang digelar pada pukul 08.00 WIB.
Sementara kubu Ganjar-Mahfud menjalani sidang pada pukul 13.00 WIB.