Suara.com - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memberikan prediksi terkait sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, MK bakal mengabulkan gugatan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Prediksi saya, ada potensi permohonan Paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Denny melalui akun X pribadinya @dennyindrayana dikutip Kamis (28/3/2024).
Baca Juga:
Dibongkar di Sidang Sengketa MK, BW: Pj Gubernur Dicopot Gegara Prabowo-Gibran Kalah di Aceh
Beri Bukti Intervensi Bansos, BW: Suara Prabowo di Talaud Hanya 9,01% Pada 2019, Sekarang 75,39%
Denny menyebut, prediksi tersebut bukan hanya dilandaskan pada argumentasi yang ada di dalam permohonon berikut alat buktinya.
Akan tetapi, ia malah lebih menitikberatkan pada komposisi Majelis Hakim MK yang bertugas.
![Pasangan Capres-Cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo (kedua kiri) dan Mahfud MD (kedua kanan) saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/03/27/25443-ganjar-pranowo-dan-mahfud-md-ganjar-mahfud-sidang-phpu-mahkamah-konstitusi-mk.jpg)
Menurutnya, hanya butuh persetujuan minimal dari empat hakim saja tanpa melibatkan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Adapun Hakim Konstitusi yang bertugas pada sidang sengketa Pilpres 2024 yakni Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, Ridwan Mansyur serta Arsul Sani.