Denny Indrayana Prediksi MK Kabulkan Gugatan Ganjar dan Anies

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:37 WIB
Denny Indrayana Prediksi MK Kabulkan Gugatan Ganjar dan Anies
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana. [ANTARA/Fathur Rochman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memberikan prediksi terkait sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, MK bakal mengabulkan gugatan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Prediksi saya, ada potensi permohonan Paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Denny melalui akun X pribadinya @dennyindrayana dikutip Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:

Hasto PDIP Beberkan Penyebab Ganjar Gagal Total di Jateng: Kepala Desa Disuap, Kalau Gak Nurut Masuk Penjara

Baca Juga: SBY Bawa Misi 'Perubahan' di Koalisi Indonesia Maju setelah Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Kalimat Ini jadi Buktinya

Dibongkar di Sidang Sengketa MK, BW: Pj Gubernur Dicopot Gegara Prabowo-Gibran Kalah di Aceh

Beri Bukti Intervensi Bansos, BW: Suara Prabowo di Talaud Hanya 9,01% Pada 2019, Sekarang 75,39%

Denny menyebut, prediksi tersebut bukan hanya dilandaskan pada argumentasi yang ada di dalam permohonon berikut alat buktinya.

Akan tetapi, ia malah lebih menitikberatkan pada komposisi Majelis Hakim MK yang bertugas.

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo (kedua kiri) dan Mahfud MD (kedua kanan) saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo (kedua kiri) dan Mahfud MD (kedua kanan) saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Menurutnya, hanya butuh persetujuan minimal dari empat hakim saja tanpa melibatkan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Baca Juga: Beri Bukti Intervensi Bansos, BW: Suara Prabowo di Talaud Hanya 9,01% Pada 2019, Sekarang 75,39%

Adapun Hakim Konstitusi yang bertugas pada sidang sengketa Pilpres 2024 yakni Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, Ridwan Mansyur serta Arsul Sani.

"Dengan majelis yang hanya 8 (delapan) orang, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, maka dibutuhkan minimal 4 (empat) hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02, menjadi mungkin terjadi," terangnya.

"Apakah prediksi itu menjadi kenyataan? Kita lihat saat putusan dibacakan beberapa hari ke depan," sambungnya.

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) saat mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) saat mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Diketahui, sidang perdana sengketa Pilpres 2024 digelar MK pada Rabu (27/3/2024).

Sidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Kubu Anies-Cak Imin mendapat kesempatan pertama di mana sidang digelar pada pukul 08.00 WIB.

Sementara kubu Ganjar-Mahfud menjalani sidang pada pukul 13.00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI