Suara.com - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memberikan prediksi terkait sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, MK bakal mengabulkan gugatan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Prediksi saya, ada potensi permohonan Paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Denny melalui akun X pribadinya @dennyindrayana dikutip Kamis (28/3/2024).
Baca Juga:
Dibongkar di Sidang Sengketa MK, BW: Pj Gubernur Dicopot Gegara Prabowo-Gibran Kalah di Aceh
Beri Bukti Intervensi Bansos, BW: Suara Prabowo di Talaud Hanya 9,01% Pada 2019, Sekarang 75,39%
Denny menyebut, prediksi tersebut bukan hanya dilandaskan pada argumentasi yang ada di dalam permohonon berikut alat buktinya.
Akan tetapi, ia malah lebih menitikberatkan pada komposisi Majelis Hakim MK yang bertugas.
Menurutnya, hanya butuh persetujuan minimal dari empat hakim saja tanpa melibatkan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Baca Juga: Beri Bukti Intervensi Bansos, BW: Suara Prabowo di Talaud Hanya 9,01% Pada 2019, Sekarang 75,39%
Adapun Hakim Konstitusi yang bertugas pada sidang sengketa Pilpres 2024 yakni Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, Ridwan Mansyur serta Arsul Sani.
"Dengan majelis yang hanya 8 (delapan) orang, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, maka dibutuhkan minimal 4 (empat) hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02, menjadi mungkin terjadi," terangnya.
"Apakah prediksi itu menjadi kenyataan? Kita lihat saat putusan dibacakan beberapa hari ke depan," sambungnya.
Diketahui, sidang perdana sengketa Pilpres 2024 digelar MK pada Rabu (27/3/2024).
Sidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Kubu Anies-Cak Imin mendapat kesempatan pertama di mana sidang digelar pada pukul 08.00 WIB.
Sementara kubu Ganjar-Mahfud menjalani sidang pada pukul 13.00 WIB.