Suara.com - Anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Bambang Widjojanto atau BW mengungkap dugaan kecurangan yang dilakukan negara untuk memenangkan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Salah satu yang menjadi contoh ialah melonjaknya suara Prabowo di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara di Pilpres 2024 karena adanya intervensi negara berupa pembagian bantuan sosial atau bansos.
Baca Juga:
Baca Juga: Beri Lukisan Khusus untuk Prabowo, SBY: Agar Kokoh dan Kuat Seperti Batu...
SBY: Mengapa Prabowo Menang Pilpres? Karena Pilihan dan Kehendak Rakyat!
Gugat Hasil Pilpres 2024, Otto Hasibuan Tuding Ganjar-Mahfud Ngotot Terobos Hukum MK
BW lantas membandingkan suara Prabowo di Pilpres 2019 dengan Pilpres 2024.
Pada Pilpres 2019, Prabowo yang berpasangan dengan Sandiaga Uno hanya mendapatkan 9,01 persen di Kepulauan Talaud.
Lalu, Prabowo memperoleh 21,91 persen ketika mengikuti Pilpres 2013.
Namun, Prabowo-Gibran bisa memperoleh 75,39 persen pada Pemilu 2024.
"Artinya terjadi kenaikan 66,38 persen dan kami meyakini angka itu terjadi bukan karena kehebatan pemilih di dalam memilih calon terbaiknya, tetapi ada intervensi yang luar biasa," kata BW dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Dalam kesempatan yang sama, BW mengungkapkan dugaan kecurangan terjadi akibat adanya pengerahan aparatur negara, pelumpuhan independensi institusi penyelenggara pemilu, manipulasi aturan persyaratan pencalonan hingga dukungan lembaga kepresidenan.
"Fakta hukum menunjukkan bahwa dukungan Presiden Joko Widodo dapat dimaknai sebagai manifestasi dan perilaku patronisasi,” ucapnya.
Sebelumnya, gugatan Anies-Cak Imin teregistrasi di MK dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 pada Senin (25/3/2024).
Dalam gugatan Anies-Cak imin menjadikan KPU sebagai pihak Termohon. Sementara pihak terkaitnya yakni capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ada sembilan permohonan dari kubu Anies-Cak Imin untuk dikabulkan oleh MK pada gugatan tersebut.
Salah satunya ialah memohon kepada MK untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.
"Menyatakan diskualifikasi paslon nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024," demikian bunyi salah satu permohonan yang dikutip Suara.com, Selasa (26/3/2024).
Selain itu, mereka juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan paslon peserta dan penetapan nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Anies-Cak Imin juga meminta kepada MK untuk memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024. Tetapi Prabowo-Gibran tidak diikutsertakan.
Berikut sembilan permohonan Anies-Cak Imin dalam gugatannya ke MK secara lengkap:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu;
3. Menyatakan diskualifikasi paslon nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024;
4. Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan paslon peserta dan penetapan nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;
5. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilhan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Paslon nomor urut 02;
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu paslon dalam pemungutan suara ulang;
8. Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;
9. Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.