Gugat Hasil Pilpres 2024, Otto Hasibuan Tuding Ganjar-Mahfud Ngotot Terobos Hukum MK

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:44 WIB
Gugat Hasil Pilpres 2024, Otto Hasibuan Tuding Ganjar-Mahfud Ngotot Terobos Hukum MK
Gugat Hasil Pilpres 2024, Otto Hasibuan Tuding Ganjar-Mahfud Ngotot Terobos Hukum MK. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud terlalu memaksakan agar apa yang dimohonkan dalam sengketa Pilpres 2024 menjadi ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dia sampaikan usai mengikuti sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) selaku pihak terkait dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon.

“Pemohon kelihatannya memaksakan bahwa agar perkara ini menjadi kewenangan dari MK,” kata Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan) saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan) saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Menurut dia, dalam hal ini, MK hanya berwenang menangani sengketa hasil pilpres, bukan sengketa proses. Sebab, persoalan proses pemilu, termasuk dugaan kecurangan dengan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) itu menjadi ranah kerjanya Badan Pengawas Pemilu. (Bawaslu).

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Desak Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Yusril: Tak Ada Sejarah Pilpres Bisa Diulang

“Mereka ingin menempatkan, membuat suatu terobosan, meminta hakim membuat suatu terobosan. Ini keliru karena terobosan bisa diambil kalo tidak ada aturan yang berlaku seperti kasus dulu TSM tahun 2014, nggak ada aturan soal TSM, sehingga Mahkamah mengambil terobosan. Menciptakan adanya pelanggaran TSM itu,” ujar Otto.

Tim Pembela Prabowo-Gibran saat hadapi sidang perdana sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). (Suara.com/Dea)
Tim Pembela Prabowo-Gibran saat hadapi sidang perdana sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). (Suara.com/Dea)

Di sisi lain, Otto menjelaskan bahwa pelanggaran dengan TSM sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sehingga MK tidak bisa melakukan terobosan hukum dalam menangani perkara sengketa Pilpres 2024.

“Jadi tidak ada lagi ruang bagi MK untuk mengambil suatu terobosan yang bertentangan dengan UU yang ada sehingga kepatuhan kita, kepatuhan MK, haruslah tetap dijaga agar tetap patuh terhadap UU berlaku dan hukum acara yang sudah diatur dalam UU tersebut,” tutur Otto.

“Inilah yang perlu kita jaga bersama. Jangan sampai UU diatur hanya untuk memaksakan seseorang. Kita tegakkan hukum dan keadilan,” tandas dia.

Gugatan Sengketa Pilpres di Mk

Baca Juga: Di Depan Hakim MK, Mahfud MD: Jangan sampai Timbul Persepsi Pemilu Cuma Dimenangkan yang Punya Kekuasaan

Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI