Suara.com - Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Karutan KPK), Achmad Fauzi, divonis bersalah pada putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dalam putusan itu Achmad Fauzi disebut memaklumi pungutan liar atau pungli yang diduga terjadi di Rutan KPK.
"Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama, tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung C1 KPK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Disebut Albertina, setelah mengetahui adanya dugaan pungli di rutan, Fauzi juga tidak melapor kepada atasannya.
Baca Juga: Kasus Pungli Rutan KPK, 76 Pegawai Diperiksa Secara Disiplin dan 15 Tersangka Ditahan
"Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di rutan KPK," ungkapnya.
Di samping itu terungkap juga Fauzi pernah melakukan sidak di Rutan KPK pada April 2023. Dalam sidak itu, Fauzi menemukan empat handphone dan uang tunai Rp 30 juta.
"Selanjutnya bahwa empat buah HP itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa (Fauzi) dengan alasan terperiksa tidak tahu adanya perintah dari kepala biro umum untuk melakukan kloning sebelum dimusnahkan," ujar Albertina.
Albertina menyatakan Dewas KPK tidak dapat menerima alasan Fauzi untuk memusnahkan empat handphone, dan menilai hal tersebut sebagai upaya membenarkan perbuatannya.
"Menimbang bahwa sebelum melakukan pemusnahan terperiksa tidak melaporkan kepada saksi yang merupakan atasan terperiksa bahkan setelah kegiatan pemusnahan terperiksa hanya menyampaikan laporan kegiatan pemusnahan melalui email," katanya.
"Terperiksa telah mengabaikan perintah kepala biro umum sebagai atasan terperiksa untuk penyerahan 4 buah HP yang ditemukan pada waktu sidak sehingga menurut majelis terperiksa telah terbukti sah dan meyakinkan telah mengabaikan kewajiban melaksanakan tugas sesuai perintah atasan," Albertina menambahkan.
Kasus pungli di Rutan KPK ini melibatkan puluhan pegawai, namun yang dijadikan tersangka sejauh ini berjumlah 15 orang, termasuk Fauzi. Sementara tersangka lainnya, petugas rutan, dan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK.
Para tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 15 Maret sampai dengan 20 April 2024. Mereka ditahan di rutan Polda Metro Jaya, guna menghindari konflik kepentingan.
Dalam kasus ini Fauzi dan kawan-kawan memasang tarif ratusan ribu hingga puluhan juta kepada para tersangka untuk mendapatkan fasilitas tambahan, seperti menyelundupkan handphone.
Selain itu mereka juga memasang tarif Rp 5 juta perbulan, setelah handphone berhasil diselundupkan ke dalam sel. Masing-masing uang yang berhasil yang dikantongi para pelaku berkisar antara jutaan hingga ratusan juta rupiah.