Paman Gibran Tak Diajak, Ini Profil 8 Hakim MK yang Tangani Sidang Sengketa Pilpres 2024

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:12 WIB
Paman Gibran Tak Diajak, Ini Profil 8 Hakim MK yang Tangani Sidang Sengketa Pilpres 2024
Suasana jalannya sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon pasangan Capres-Cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) telah digelar di Mahkamah Konstutisi (MK) pada Rabu (27/3/2024).

Sidang tersebut dipimpin oleh delapan hakim MK. Berdasarkan amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Anwar Usman tidak akan terlibat dalam sidang ini.

Adik ipar Presiden Joko Widodo itu tak bisa ikut menangani sengketa Pilpres 2024, karena telah diputus melanggar etik oleh MKMK, terkait putusan syarat usia capres-cawapres.

Lantas siapa sajakah hakim MK yang menangani sengketa Pilpres kali ini? Berikut ulasannya.

1. Suhartoyo

Dilansir dari laman mkri.id, Suhartoyo merupakan Ketua MK periode 2023-2025, usai menggantikan Anwar Usman.

Sebelum menjadi hakim MK, priakelahiran Sleman, Yogyakarta itu pernah menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar pada 2015.

Ia pertama kali bertugas sebagai calon hakim pada 1986 di Pengadilan Negeri bandar Lampung. Hingga 2011, karier Suhartoyo terus melonjak. Ia pernah menjadi hakim di sejumlah Pengadilan Negeri, di antaranya Hakim PN Curup pada 1989, Hakim PN Tangerang  pada 2001 dan Hakim PN Bekasi pada 2006.

2. Saldi Isra

Baca Juga: MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres, 2 Massa Bentrok hingga Hujan Batu di Patung Kuda!

Saldi Isra dilantik menjadi hakim konstitusi oleh Presiden Jokowi pada 11 April 2017. Ketika itu, ia menggantikan hakim Patrialis Akbar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI