Suara.com - Sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) telah digelar di Mahkamah Konstutisi (MK) pada Rabu (27/3/2024).
Sidang tersebut dipimpin oleh delapan hakim MK. Berdasarkan amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Anwar Usman tidak akan terlibat dalam sidang ini.
Adik ipar Presiden Joko Widodo itu tak bisa ikut menangani sengketa Pilpres 2024, karena telah diputus melanggar etik oleh MKMK, terkait putusan syarat usia capres-cawapres.
Lantas siapa sajakah hakim MK yang menangani sengketa Pilpres kali ini? Berikut ulasannya.
Baca Juga: MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres, 2 Massa Bentrok hingga Hujan Batu di Patung Kuda!
1. Suhartoyo
Dilansir dari laman mkri.id, Suhartoyo merupakan Ketua MK periode 2023-2025, usai menggantikan Anwar Usman.
Sebelum menjadi hakim MK, priakelahiran Sleman, Yogyakarta itu pernah menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar pada 2015.
Ia pertama kali bertugas sebagai calon hakim pada 1986 di Pengadilan Negeri bandar Lampung. Hingga 2011, karier Suhartoyo terus melonjak. Ia pernah menjadi hakim di sejumlah Pengadilan Negeri, di antaranya Hakim PN Curup pada 1989, Hakim PN Tangerang pada 2001 dan Hakim PN Bekasi pada 2006.
2. Saldi Isra
Saldi Isra dilantik menjadi hakim konstitusi oleh Presiden Jokowi pada 11 April 2017. Ketika itu, ia menggantikan hakim Patrialis Akbar.
Saldi merupakan lulusan Universitas Andalas pada 1994 dengan predikat cum laude. Setelah itu ia bekerja sebagai dosen di Universitas Bung Hatta hingga 1995.
Pada 2009, ia berhasil mendapatkan gelar Master of Public Administration dari Universiti Malaya. Pada tahun yang sama, Saldi mendapatkan gelar doktoral Ilmu Hukum di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Ilmu hukum yang ia miliki membuatnya aktif menyuarakan antikorupsi, baik secara lisan maupun tulisan atau sebagai saksi ahli di persidangan.
3. Arief Hidayat
Arief Hidayat menjadi hakim MK sejak 2013. Ia menggantikan Mahfud MD yang sudah purna tugas. Selain itu, Arief merupakan seorang Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Pria kelahiran Semarang ini juga aktif menulis. Sedikitnya ada 25 karya ilmiah yang telah ia hasilkan dalam lima tahun terakhir, baik berupa buku maupun makalah.
4. Enny Nurbaningsih
Enny Nurbaningsih merupakan salah satu hakim perempuan yang pernah berkiprah di MK. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum UGM pada 1981 dengan konsentrasi hukum tata negara.
Berbekal ilmunya itu, Enny juga aktif dalam berbagai organisasi, diantaranya Parliament Watch yang ia bentuk bersama Mahfud MD.
5. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
Daniel menjadi hakim MK pada 7 Januari 2020. Ia dilantik oleh Presiden Jokowi, menggantikan I Dewa Gede Palguna. Ia merupakan putra Nusa Tenggara Timur (NTT) pertama yang menjabat hakim konstitusi sejak MK berdiri.
Sosok Daniel tak bisa dilepaskan dari dunia aktivis. Ketika masih kuliah pada 1985, ia aktif dalam organisasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).
6. Guntur Hamzah
Guntur Hamzah merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, pada 1988.
Pada 1995, ia menyelesaikan pendidikan magister hukumnya di Program Pascasarjana Universitas Padjajaran. Kemudian ia melanjutkan pendidikan Doktor (S3) pada Program Pascasarjana Universitas Airlangga pada 2002.
Pada Februari 2006, ia menyandang predikat Guru Besar bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas hasanuddin.
7. Ridwan Mansyur
Pria kelahiran Sumatera Selatan, 11 November 1959 ini merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang pada 1984.
Ia lalu melanjutkan pendidikannya di program magister hukum dan program doktoral di Universitas Padjajaran Bandung pada 2010.
Kariernya sebagai hakim dimulai pada 1986 ketika Ridwan menjadi calon hakim pada Pengadilan Negeri Bekasi. Jabatan sebagai hakim pertama kali ia pegang pada 1989 di Pengadilan Negeri Muara Enim.
Setelah itu, ia bertugas di sejumlah Pengadilan Negeri, diantaranya PN Arga Makmur Bengkulu Utara, PN Cibinong dan PN Purwakarta.
8. Arsul Sani
Arsul Sani menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 18 Januari 2024. Ia merupakan hakim MK yang diajukan oleh DPR RI untuk menggantikan Wahiduddin Adam.
Arsul menyelesaikan pendidikan S1 nya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1987. Ia sempat menjadi asisten pembela umum sukarela di LBH Jakarta pada 1986-1988.
Sebelum menjadi hakim konstitusi, Arsul aktif di sejumlah organisasi, diantaranya Ketua Bidang Konsultasi Hukum, LPBH-PBNU, pada 2005-2010. Lalu Ketua Umum Indonesian Corporate Counsel Assciation (ICCA) pada tahun 2006-2008.
Kemudian, Ketua Bidang Luar Negeri, Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) (2007-2013), Wakil Ketua Dewan Penasehat DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) (2020-2023).
Tak ketinggalan, ia juga pernah menjabat sebagai Dewan Pembina Perkumpulan Ahli Dewan Sengketa Konstruksi (PADSK) (2021-2023) dan perkumpulan Lingkaran Masyarakat Professional Nahdhiyin (NU-Circle) (2012-2023).
Kontributor : Damayanti Kahyangan