Suara.com - Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir menjawab tudingan anggota Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris. Ari merasa tidak terima disebut hanya mengoceh dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Semua argumen yang kita sampaikan ada buktinya, ada faktanya, jadi ini bukan narasi bukanya dongeng, tapi fakta yang bisa kami buktikan,” kata Ari seusai persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).
Baca Juga:
Baca Juga: Feri Amsari Ungkap Tanda-tanda Paslon 02 Khawatir Hadapi Gugatan Kubu 01 dan 03
Dibongkar di Sidang Sengketa MK, BW: Pj Gubernur Dicopot Gegara Prabowo-Gibran Kalah di Aceh
Selain itu, Ari menyebut Tim Hukum Prabowo-Gibran tidak mengerti jadwal persidangan. Sebab dalam sidang hari ini baru memasuki agenda pembacaan isi permohonan.
“Balik kita tanya, ini kan belum masuk pembuktian, ini kan baru proses penyampaian permohonan. Jadi agak kecepatan tuh, mungkin nggak tahu jadwal sidang,” jelas Ari.
“Insya Allah pada proses pembuktian nanti jadwalnya tersendiri itu akan hadir dalam persidangan,” lanjutnya.
Baca Juga: Usai Dengarkan Anies Cs Sampaikan Permohonan di MK, Hotman Paris: Cuma Ngoceh-ngoceh!
Sebelumnya diberitakan, anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris menyebut, permohonan tim hukum AMIN hanya berisikan ocehan semata.
"Dalam sejarah karir saya, ini lah contoh surat permohonan sejenis gugatan yang paling mengambang," kata Hotman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Dia menyebut 90 persen dari permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan tim AMIN ini berisi tentang dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos).
"Itu bisa dijawab dengan satu kalimat. Bansos itu adalah sah dan sesuai dengan peraturan," ujar Hotman.