Jalani Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Ganjar Andalkan Pengalaman Mahfud di MK: Beliau Sangat Menguasai dan Ahli

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:44 WIB
Jalani Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Ganjar Andalkan Pengalaman Mahfud di MK: Beliau Sangat Menguasai dan Ahli
Capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengakubsiap menghadapi sidang perdana gugatan PHPU yang dilayangkannya di Mahkamah Konstitusi (MK). Ganjar menyampaikan, jika pihaknya sangat mengandalkan pengalaman Mahfud dalam sidang ini. 

"Insyaallah sudah siap semuanya, saya pak Mahfud sudah diberikan banyak laporan cukup lengkap dan pak Todung dan kawan-kawan para penasihat hukum kami, tim hukum kami, semuanya sudah menyiapkan dengan sangat baik," kata Ganjar sebelum berangkat ke Gedung MK di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). 

Ia pun mengungkap alasannya mengapa hadir secara langsung pada sidang perdana PHPU di MK. Ia mengaku ingin mengambil kesempatan untuk menyampaikan beberapa hal ke publik. 

Pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sudah tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Suara.com/Rakha)
Pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sudah tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Suara.com/Rakha)

"Ya sebagai prinsipal dan kita diberikan kesempatan untuk memberikan statement memberikan mengambil kesempatan itu dan menyampaikan pada publik sehingga jauh lebih filosofis, jauh lebih ambil fakta-fakta yang ada di lapangan, dan jauh kita berpikir bagaimana demokrasi berjalan dengan baik, untuk bangsa dan negara ini," ungkapnya. 

Baca Juga: Tiba di Gedung MK, Ganjar-Mahfud Siap Blak-blakan di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Ia lantas bicara soal teknis yang diharapkan pengalaman Mahfud sebagai eks Ketua MK bisa memberi bantuan kepada tim hukum untuk berkoordinasi. 

"Nah teknisnya adalah kawan-kawan nanti yang ada di tim hukum dan mudah-mudahan nanti kami bisa bersama sama dengan Pak Mahfud, menyampaikan karena Pak Mahfud juga punya pengalaman pernah duduk di sana, beliau sangat menguasai dan ahli pada soal hukum ini," ujarnya. 

"Sehingga mudah-mudahan bisa saling melengkapi dan persidangan ini akan jadi perhatian publik yang menarik, logik dan masuk akal," sambungnya. 

Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo didampingi Todung Mulya Lubis saat tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Suara.com/Dea)
Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo didampingi Todung Mulya Lubis saat tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Suara.com/Dea)

Gugatan Kubu Ganjar-Mahfud

Adapun lima gugatan terhadap hasil Pemilu 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud sebagai berikut: 

Baca Juga: Tebar Senyum Jalani Sidang Sengketa Pilpres di MK, Ganjar Koar-koar soal Negara Taat Konstitusi

Pertama, mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 

Kedua, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024. 

Ketiga, mendiskualifikasi Prabowo dan Gibran selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023. 

Keempat, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan PSU untuk pemilihan Pilpres 2024 antara paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024. 

Kelima, memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI