Suara.com - Pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sudah tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024) siang. Keduanya akan menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Pantauan Suara.com, Ganjar-Mahfud beserta tim hukumnya datang ke MK menggunakan sebuah bus. Ganjar dan Mahfud tampak mengenakan jas dan celana berwarna hitam.
Ganjar mengatakan bahwa ia bersama Mahfud akan memberikan pendapat sebagai prinsipil saat persidangan.
"Insyaallah saya dan Pak Mahfud bisa memberikan pengantar di depan," kata Ganjar kepada wartawan di Gedung MK.
Baca Juga: Tebar Senyum Jalani Sidang Sengketa Pilpres di MK, Ganjar Koar-koar soal Negara Taat Konstitusi
Salah satu poin yang akan dibahas Ganjar dalam persidangan nanti adalah harapannya untuk demokrasi Indonesia yang lebih baik.
"Saya sampaikan lebih besar lagi harapan kepada proses demokrasi dan demokratisasi. Dan bagaimana mimpi negara ini didirikan agar semua bisa taat konstitusi," jelas Ganjar.
Gugatan Kubu Ganjar Mahfud di MK
Untuk diketahui, kubu Ganjar-Mahfud sudah melayangkan gugatan hasil Pilpres ke MK.
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menjelaskan, nepotisme dan abuse of power yang terjadi di seluruh penjuru Indonesia selama penyelenggaraan Pilpres 2024 adalah pengkhianatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga: Usai Dengarkan Anies Cs Sampaikan Permohonan di MK, Hotman Paris: Cuma Ngoceh-ngoceh!
"Penyelenggaraan Pilpres 2024 yang sudah ditentukan hasilnya melalui cara-cara yang melawan hukum dan melanggar etika merupakan lonceng kematian bagi tatanan sosial-politik di Indonesia,” katanya.
Oleh karena itu, demi memastikan demokrasi bisa tetap ditegakkan di Indonesia, MK sebagai pelindung dari demokrasi dan pelindung dari konstitusi perlu mengambil sikap mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menjadi sumber dari segala nepotisme, yang kemudian melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah Indonesia.
Todung menyebut ada dua argumen yang menjadi dasar permintaan Pemohon yaitu: pertama, terdapat pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) berupa nepotisme yang kemudian melahirkan abuse of power secara terkoordinasi guna memenangkan paslon 02 dalam 1 putaran pemilihan. Kedua, terdapat berbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum dalam setiap tahapan Pilpres 2024.