Suara.com - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyebut Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menyampaikan permohonan dengan berapi-api pada sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami sudah menyimak pidato pengantar dari Pak Anies Baswedan sebagai pemohon dan juga kami menyimak penyampaian permohonan yang berapi-api disampaikan oleh Pak Ari Yusuf Amir, dan oleh Pak Bambang Widjojanto,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga:
Baca Juga: Reaksi Ganjar Pranowo Disindir Lagi Batrei HP 16 Persen
Dibongkar di Sidang Sengketa MK, BW: Pj Gubernur Dicopot Gegara Prabowo-Gibran Kalah di Aceh
Menurut dia, permohonan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang disampaikan tim AMIN lebih banyak memuat narasi dan asumsi.
“Intinya, kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti,” ujar Yusril.
Berikutnya, Yusril mengatakan pihaknya telah menyiapkan jawaban atas permohonan yang disampaikan tim AMIN. Jawaban kubu Prabowo-Gibran selaku pihak terkait dalam perkara ini akan disampaikan besok, Kamis(28/3/2024).
Baca Juga: Dibongkar di Sidang Sengketa MK, BW: Pj Gubernur Dicopot Gegara Prabowo-Gibran Kalah di Aceh
Meski begitu, Yusril mengaku tidak akan kesulitan dalam menjawab argumen-argumen dalam permohonan yang diajukan tim hukum AMIN.
“Secara umum, tidak ada sesuatu yang sulit bagi kami untuk menjawab atau menanggapi permohonan itu, oleh karena yang saya katakan tadi, lebih banyak merupakan narasi, dugaan, patut diduga, dan sebagainya, bukan sesuatu yang merupakan fakta yang harus diungkapkan di persidangan,” tandas Yusril.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.