Suara.com - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyebut isi permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan tim hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) sebagai upaya penggiringan opini.
Hal itu dia sampaikan usai mengikuti sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon.
“Perkara ini hanya merupakan penggiringan opini masyarakat,” kata Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Pasalnya, pada permohonan yang disampaikan Tim AMIN, Otto menilai terlalu banyak pembahasan mengenai langkah pemerintah dan Presiden Joko Widodo. Padahal, dalam perkara ini, pihak termohonnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menetapkan hasil Pemilu 2024.
“Kalau namanya sengketa, ada pihaknya. Pihak termohonnya itu KPU, tetapi tidak ada satupun saya lihat di sana itu yang dipersoalkan itu apa yang dilakukan oleh KPU, perbuatan yang dilakukan KPU tidak ada yang dipersoalkan,” ujar Otto.
Bahkan, lanjut dia, isi permohonan tim AMIN juga tidak banyak mempersoalkan tindakan tim Prabowo-Gibran. Padahal, dalam perkara ini, tim Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait.
“Bahkan, tidak dipersoalkan juga ada kesalahan paslon nomor 2. Jadi, posisi 02 sangat benar. Tidak ada satupun yang dipersalahkan dari 02,” ucap Otto.
Untuk itu, Otto menilai perkara ini sebagai upaya-upaya yang mendiskreditkan pemerintah, Presiden Joko Widodo, dan Gibran Rakabuming Raka.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Baca Juga: Beredar Susunan Menteri Prabowo-Gibran, Sekjen Gerindra: Saya Tidak Bisa Konfirmasi Iya atau Tidak
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.