Suara.com - Anggota Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto atau BW menyebut Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki mendadak dicopot gegara gagal menangkan Prabowo-Gibran di Serambi Mekkah.
Pencopotan Marzuki tersebut sempat diungkit Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Baca Juga:
Anies Di Gedung MK: Apakah Pilpres Dijalankan Secara Jurdil? Jawabannya Tidak
Ragam Respons Kubu Prabowo Soal Gugatan Ganjar: Ngelawak, Mengada-ada Tak Hargai Rakyat
Tito membantah pencopotan Achmad Marzuki disebabkan gagalnya Prabowo-Gibran mendapatkan suara terbanyak di Aceh.
"Enggak lah," kata Tito usai menghadiri rapat di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (15/3/2024).
![Mantan Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki. [IG @/humasaceh]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/03/27/64669-mantan-pj-gubernur-aceh-ahmad-marzuki.jpg)
Tito menjelaskan, Marzuki dicopot karena masa jabatannya sebagai Pj gubernur terhitung yang terlama.
Baca Juga: Komisi II DPR Rapat Bareng KPU dan Mendagri Tito Hari Ini, Bahas Apa?
Menurut mantan kapolri tersebut, belum ada Pj menjabat lebih dari satu tahun.