BW Sebut Pj Gubernur Aceh Dicopot Gegara Gagal Menangkan Prabowo-Gibran, Mendagri Tito Pernah Bilang Begini

Rabu, 27 Maret 2024 | 11:31 WIB
BW Sebut Pj Gubernur Aceh Dicopot Gegara Gagal Menangkan Prabowo-Gibran, Mendagri Tito Pernah Bilang Begini
Mendagri Tito Karnavian usai rapat di Kantor Kemenpolhukam, Jumat (15/3/2024). [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto atau BW menyebut Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki mendadak dicopot gegara gagal menangkan Prabowo-Gibran di Serambi Mekkah.

Pencopotan Marzuki tersebut sempat diungkit Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Baca Juga:

Hasto PDIP Beberkan Penyebab Ganjar Gagal Total di Jateng: Kepala Desa Disuap, Kalau Gak Nurut Masuk Penjara

Baca Juga: Komisi II DPR Rapat Bareng KPU dan Mendagri Tito Hari Ini, Bahas Apa?

Anies Di Gedung MK: Apakah Pilpres Dijalankan Secara Jurdil? Jawabannya Tidak

Ragam Respons Kubu Prabowo Soal Gugatan Ganjar: Ngelawak, Mengada-ada Tak Hargai Rakyat

Tito membantah pencopotan Achmad Marzuki disebabkan gagalnya Prabowo-Gibran mendapatkan suara terbanyak di Aceh.

"Enggak lah," kata Tito usai menghadiri rapat di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (15/3/2024).

Mantan Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki. [IG @/humasaceh]
Mantan Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki. [IG @/humasaceh]

Tito menjelaskan, Marzuki dicopot karena masa jabatannya sebagai Pj gubernur terhitung yang terlama.

Baca Juga: Eks Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Akan Bela Anies-Cak Imin di Sidang Gugatan MK

Menurut mantan kapolri tersebut, belum ada Pj menjabat lebih dari satu tahun.

"1 tahun 8 bulan sudah cukup lah, gantian. Kita belum ada Pj 1 tahun 8 bulan," ungkapnya.

Karena dianggap terlalu lama menjabat, maka Marzuki dicopot dari Pj Gubernur, lalu digantikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah.

Pergantian Pj Gubernur Aceh tersebut belum sampai pada akhir tugasnya tahun kedua di Aceh.

Sebabnya, Achmad Marzuki sebelumnya mendapatkan masa perpanjangan tugas setahun terhitung Juli 2023 sampai 2024.

Dibongkar BW

Anggota Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto atau BW dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024). (Suara.com/Rakha)
Anggota Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto atau BW dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024). (Suara.com/Rakha)

BW menyinggung pencopotan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka kalah di Serambi Mekkah.

"Dalam kasus di Aceh tiba-tiba gubernur di Aceh dicopot karena di Aceh 02 kalah," kata BW dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).

BW menilai pencopotan Achmad Muzak secara tiba-tiba menjadi tanda kepala daerah sebagai alat politik pemerintah dalam pemenangan pasangan calon tertentu.

"Sehinggga mudah bagi kepala daerah menjadi alat politik pemerintah pusat terutama ketika penyelenggaraan pemilu serentak," kata BW.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI