Dibongkar di Sidang Sengketa MK, BW: Pj Gubernur Dicopot Gegara Prabowo-Gibran Kalah di Aceh

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:34 WIB
Dibongkar di Sidang Sengketa MK, BW: Pj Gubernur Dicopot Gegara Prabowo-Gibran Kalah di Aceh
Anggota Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto atau BW dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto atau BW menyinggung pencopotan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka kalah di Serambi Mekah.

"Dalam kasus di Aceh tiba-tiba gubernur di Aceh dicopot karena di Aceh 02 kalah," kata BW dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:

Hasto PDIP Beberkan Penyebab Ganjar Gagal Total di Jateng: Kepala Desa Disuap, Kalau Gak Nurut Masuk Penjara

Anies Di Gedung MK: Apakah Pilpres Dijalankan Secara Jurdil? Jawabannya Tidak

Ragam Respons Kubu Prabowo Soal Gugatan Ganjar: Ngelawak, Mengada-ada Tak Hargai Rakyat

BW menilai, pencopotan Achmad Muzaki secara tiba-tiba menjadi tanda kepala daerah sebagai alat politik pemerintah dalam pemenangan pasangan calon tertentu.

"Sehinggga mudah bagi kepala daerah menjadi alat politik pemerintah pusat terutama ketika penyelenggaraan pemilu serentak," kata BW.

Sebelumnya diberitakan, dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir menyatakan Pemilu 2024 tidak berjalan netral. Sebabnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin melanggengkan kekuasaan.

Baca Juga: MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu, Anies Titipkan Harapannya ke Hakim Konstitusi

Ari menilai Jokowi sudah melakukan pengondisian menjelang dan sepanjang proses Pemilu 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI