Dibongkar di Sidang Sengketa MK, BW: Pj Gubernur Dicopot Gegara Prabowo-Gibran Kalah di Aceh

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:34 WIB
Dibongkar di Sidang Sengketa MK, BW: Pj Gubernur Dicopot Gegara Prabowo-Gibran Kalah di Aceh
Anggota Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto atau BW dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto atau BW menyinggung pencopotan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka kalah di Serambi Mekah.

"Dalam kasus di Aceh tiba-tiba gubernur di Aceh dicopot karena di Aceh 02 kalah," kata BW dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:

Hasto PDIP Beberkan Penyebab Ganjar Gagal Total di Jateng: Kepala Desa Disuap, Kalau Gak Nurut Masuk Penjara

Baca Juga: MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu, Anies Titipkan Harapannya ke Hakim Konstitusi

Anies Di Gedung MK: Apakah Pilpres Dijalankan Secara Jurdil? Jawabannya Tidak

Ragam Respons Kubu Prabowo Soal Gugatan Ganjar: Ngelawak, Mengada-ada Tak Hargai Rakyat

BW menilai, pencopotan Achmad Muzaki secara tiba-tiba menjadi tanda kepala daerah sebagai alat politik pemerintah dalam pemenangan pasangan calon tertentu.

"Sehinggga mudah bagi kepala daerah menjadi alat politik pemerintah pusat terutama ketika penyelenggaraan pemilu serentak," kata BW.

Sebelumnya diberitakan, dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir menyatakan Pemilu 2024 tidak berjalan netral. Sebabnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin melanggengkan kekuasaan.

Baca Juga: Disebut Cengeng dan Permohonan Sengketa Cacat Formil, Anies: Ini Bukan Sekadar Sensasi

Ari menilai Jokowi sudah melakukan pengondisian menjelang dan sepanjang proses Pemilu 2024.

"Presiden Joko Widodo terlibat mengkondisikan Pemilu sehingga mengakibatkan Pemilu 2024 berlangsung tidak netral yang merusak jujur dan adil," ujar Ari dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto turut mendampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam penerbangan kepala negara menuju Provinsi Jawa Timur. [Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden]
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto turut mendampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam penerbangan kepala negara menuju Provinsi Jawa Timur. [Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden]

Salah satu pengondisian yang disinggung Ari adalah perubahan batas minimal syarat usia capres dan cawapres lewat putusan MK.

"Mengenai perubahan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diubah di menit terakhir pendaftaran capres-cawapres sehingga anak presiden yang belum berumur 40 tahun dapat ikut pencalonan," ucap Ari.

Selain itu, Ari menyinggung tentang wacana tiga periode presiden dan perpanjangan masa jabatan presiden yang sempat digaungkan sebelum Pemilu 2024. Namun begitu, kedua rencana itu berakhir kandas.

"Joko Widodo ingin melanggengkan kekuasaan, pertama wacana tiga periode namun digagalkan oleh banyak pihak. selanjutnya Joko Widodo melancarkan tahap kedua berupa wacana perpanjangan masa jabatan," tegas Ari.

Lebih lanjut, Ari menyampaikan Jokowi sudah menggerakkan sejumlah aparat negara untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI