Suara.com - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan berpesan kepada hakim konstitusi supaya tidak membiarkan demokrasi terkikis demi kepentingan sempit kekuasan.
Hal itu disampaikan Anies dalam pendapatnya sebagai prinsipil dalam sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga:
Baca Juga: Disebut Cengeng dan Permohonan Sengketa Cacat Formil, Anies: Ini Bukan Sekadar Sensasi
Anies Di Gedung MK: Apakah Pilpres Dijalankan Secara Jurdil? Jawabannya Tidak
Ragam Respons Kubu Prabowo Soal Gugatan Ganjar: Ngelawak, Mengada-ada Tak Hargai Rakyat
Ihwalnya, Anies memohon hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan PHPU agar mempertimbangkan permohonannya.
"Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, dengan rasa hormat dan penuh harap mohon peristiwa ini jangan dibiarkan lewat tanpa dikoreksi,” kata Anies di Gedung MK.
Anies menuturkan, pihaknya menitipkan urusan gugatan hasil Pilpres 2024 ke pundak para hakim yang independen dan berani.
Eks Gubernur DKI Jakarta itu berhadap kedelapan hakim konstitusi bisa menegakkan keadilan dengan sebenar-benarnya agar reformasi tidak menjadi sia-sia.
“Kami titipkan semua ini kepada mahkamah konstitusi yang berani independen untuk menegakkan keadilan dengan penuh pertimbangan,” kata Anies.
“Kami mendukung yang mulia untuk tidak membiarkan demokrasi ini terkikis oleh kepentingan kekuasaan yang sempit tidak membiarkan cita cita reformasi yang telah lama berjuang diperjuangkan menjadi sia-sia,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Anies dan cawapresnya, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menghadiri sidang perdana PHPU Pilpres 2024 di MK. Sidang dimulai dimulai pukul 08.00 WIB.
Ketua MK, Suhartoyo bertindak sebagai pimpinan sidang beserta tujuh hakim konstitusi lainnya.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa agenda sidang hari ini ialah pemeriksaan pendahuluan dengan mendengarkan permohonan yang diajukan pemohon. Dalam hal ini, Anies dan Cak Imin.