Suara.com - Anggota Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto menegaskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak sah.
Hal tersebut disampaikan Bambang sebagai kuasa hukum dari pihak pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).
Bambang menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) sengaja menerima pendaftaran Gibran meskipun putra sulung Presiden Joko Widodo itu belum cukup umur untuk menjadi calon wakil presiden berdasarkan peraturan KPU (PKPU) nomor 19 tahun 2023.
“Proses pendaftaran Gibran tidak sah karena komisioner KPU menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran tanpa lebih dulu merevisi PKPU 19 Tahun 2023,” kata Bambang di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga: Bicara di Ruang Sidang MK, Anies: Kredibilitas Pemerintah Terpilih Bakal Diragukan
Terlebih, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyatakan KPU melakukan pelanggaran karena menerima pendaftaran Gibran sebelum merevisi PKPU.
“Putusan DKPP yang bacakan di saat pemungutan suara tinggal menyisakan beberapa hari, diputus tanggal 5 Februari. Sedangkan pemungutan suara 14 Februari merupakan peristiwa hukum yang spesifik dalam pemilu presiden 2024, yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah penyelenggara pemilu,” terang Bambang.
“Kondisi spesifik ini belum diantisipasi dalam peraturan perundang-undangan tentang pilpres in casu UU Pemilu,” tambah dia.
Bukannya mengambil langkah untuk segera merevisi PKPU nomor 19 tahun 2023 usai putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, KPU hanya membuat surat edaran kepada para peserta pemilu untuk menyesuaikan putusan MK tersebut.
“Tindakan-tindakan Termohon (KPU) ternyata juga melanggar prosedur yang dikonfirmasi dari PKPU 16/2023, maka seharusnya Termohon tidak bisa menerima pendaftaran bakal calon yang belum berusia 40 tahun, in casu putra Presiden Jokowi yang berpasangan dengan Prabowo Subianto,” tandas Bambang.
Baca Juga: MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu, Anies Titipkan Harapannya ke Hakim Konstitusi
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.