Bicara di Ruang Sidang MK, Anies: Kredibilitas Pemerintah Terpilih Bakal Diragukan

Rabu, 27 Maret 2024 | 09:44 WIB
Bicara di Ruang Sidang MK, Anies: Kredibilitas Pemerintah Terpilih Bakal Diragukan
Anies Baswedan saat bicara di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan mengatakan proses pemilu yang jujur dan adil akan memberikan legitimasi yang kuat untuk pemerintahan yang terpilih.

Hal tersebut disampaikan Anies sebagai prinsipal dari pihak pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:

Hasto PDIP Beberkan Penyebab Ganjar Gagal Total di Jateng: Kepala Desa Disuap, Kalau Gak Nurut Masuk Penjara

Baca Juga: Anies Di Gedung MK: Apakah Pilpres Dijalankan Secara Jurdil? Jawabannya Tidak

Ragam Respons Kubu Prabowo Soal Gugatan Ganjar: Ngelawak, Mengada-ada Tak Hargai Rakyat

Anies Di Gedung MK: Apakah Pilpres Dijalankan Secara Jurdil? Jawabannya Tidak

Dengan pemilu yang jujur dan adil, Anies menyebut kepercayaan publik akan kuat untuk institusi pemerintahan.

“Tanpa itu, legitimasi, kredibilitas pemerintah terpilih akan diragukan,” kata Anies di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Selain itu, dia menegskan pemilu yang jujur dan adil memberikan hak dasar warga negara dalam menentukan arah negara. Menurut dia, hal itu adalah wujud tertinggi dari kedaulatan rakyat.

Baca Juga: Cak Imin Mohon Doa Untuk Hadapi Sidang Perdana Gugatan Hasil Pilpres 2024

“Ini adalah wujud tertinggi dari kedaulatan rakyat di mana setiap suara dapat disampaikan dihitung tanpa tekanan tanpa ancaman tanpa iming-iming imbalan,” ujar Anies.

Lebih lanjut, dia mempertanyakan mengenai pemenuhan azaz jujur dan adil pada Pemilu 2024.

“Izinkan kami menyampaikan jawabnya, tidak,” tandas Anies.

Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI