Suara.com - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan mengungkit putusan Mahkamah Konstitusi soal Pilkada serentak dan penghapusan pasal pencemaran nama baik.
Dia menyebut, kedua putusan itu memberinya harapan agar MK bisa mengabulkan permohonanya agar penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil Pemilu 2024 dibatalkan.
Baca Juga:
Anies Di Gedung MK: Apakah Pilpres Dijalankan Secara Jurdil? Jawabannya Tidak
Ragam Respons Kubu Prabowo Soal Gugatan Ganjar: Ngelawak, Mengada-ada Tak Hargai Rakyat
Hal tersebut disampaikan Anies sebagai prinsipal dari pihak pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK.
“Tindakan dan keputusan MK terkait denggan jadwal pilkada serentak serta keputusan untuk menghapus pasal pencemaran nama baik telah memberikan kepada kami harapan bahwa independensi keberanian ketegasan dalam menegakkan keadilan hadir kembali di MK ini,” kata Anies di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Pada pernyataannya, Anies juga meminta agar delapan hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024 berlaku bijaksana dan adil dalam menyampaikan putusannya.
Baca Juga: Cak Imin Mohon Doa Untuk Hadapi Sidang Perdana Gugatan Hasil Pilpres 2024
“Semoga sejarah mencatat dan menjadi saksi atas dedikasi dan komitmen yang mulia untuk mempertahankan integritas dan martabat demokrasi dan konstitusi kita,” ujar Anies.