Suara.com - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menanggapi pernyataan Tim Pembela Prabowo-Gibran yang menyebut permohonannya di Mahkamah Konstitusi (MK) cengeng dan cacat formil. Menurut Anies, sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK sebaiknya dilihat terlebih dahulu.
"Ini bukan jawab menjawab di luar pengadilan. Ini bukan sekadar sensasi. Ini adalah untuk kita meluruskan praktik konstitusi," kata Anies di Halaman Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga:
Anies Di Gedung MK: Apakah Pilpres Dijalankan Secara Jurdil? Jawabannya Tidak
Ragam Respons Kubu Prabowo Soal Gugatan Ganjar: Ngelawak, Mengada-ada Tak Hargai Rakyat
Untuk itu, dia menilai sengketa ini harus dilihat secara substatif sehingga rangkaian sidang ini perlu diikuti.
"Jadi, saya menganjurkan kita mengikuti proses persidangan di MK. Dari situ kita lihat bagaimana putusan MK," ujar Anies.
Sebelumnya, Anies dan pasangannya dalam Pilpres 2024, Muhaimin Iskandar tiba di Gedung MK sekira pukul 07.14 WIB.
Baca Juga: Kerahkan Ratusan Personel Di Sidang PHPU, Polri Beri Pengamanan Khusus Untuk Hakim MK
Kedatangan mereka ini sebagai pihak pemohon dalam sengketa yang mereka ajukan agar MK membatalkan penetapan hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).