Suara.com - Calon Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan mengungkit pelanggaran etika Hakim Konstitusi Anwar Usman perihal intervensi dalam penanganan perkara soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Hal tersebut disampaikan Anies Baswedan sebagai prinsipal dari pihak pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Awalnya, Anies menyebut adanya intervensi terhadap aparat di daerah yang mempengaruhi arah pilihan politik pada Pilpres 2024.
Intervensi itu disebut dilakukan dengan cara memberi tekanan, imbalan, hingga bantuan sosial yang dinilai tidak seharusnya digunakan sebagai alat transaksional untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
Baca Juga: Anies Di Gedung MK: Apakah Pilpres Dijalankan Secara Jurdil? Jawabannya Tidak
"Bahkan, intervensi ini merambah hingga ke pemimpin Mahkamah Konstitusi," kata Anies di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
"Ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi, yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng terakhir penegakan prinsip-prinsip demokrasi, terancam oleh intervensi, maka fondasi demokrasi kita berada dalam bahaya yang nyata," lanjut dia.
Kemudian, mantan gubernur DKI Jakarta itu mengatakan bahwa tim hukumnya akan menyampaikan argumentasi dan bukti penyimpangan dan kecurangan Pemilu 2024.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Sanksi yang disampaikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) itu disebabkan oleh putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan keponakan Anwar yang juga putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Sidang Perdana Sengketa Pilpres Siang Nanti, Ganjar-Mahfud Bakal Hadir Langsung Di MK