Suara.com - Pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menghadiri sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).
Keduanya kini sudah tiba di kantor MK. Anies dan Cak Imin datang berbarengan dan kompak menggunakan jas dan celana berwarna hitam.
Sebelum ke MK, Anies dan Cak Imin lebih dulu Markas Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Jakarta Pusat. Mereka menemui dengan Tim Hukum Nasional AMIN.
"Ya jadi pagi ini kami bersiap-siap untuk berangkat ke Mahkamah Konstitusi, bersama dengan tim hukum dan Timnas AMIN," ujar Anies di Markas Timnas AMIN.
Baca Juga: Ragam Respons Kubu Prabowo Soal Gugatan Ganjar: Ngelawak, Mengada-ada Tak Hargai Rakyat
Anies mengaku akan memberikan pernyataan dalam sidang perdana nanti.
"Karena memang sebagai prinsipal di awal kami hadir menyampaikan pesan pembuka sesudah itu nanti disampaikan lengkap oleh tim hukum," jelas Anies.
Lebih lanjut, Anies berharap MK dapat memutus perkara sengketa Pemilu dengan adil.
"Kami berharap MK bisa mengambil keputusan dengan adil, dengan mempertimbangkan seluruh faktor-faktor yang kami sampaikan," lanjut Anies.
Seperti diketahui, MK menggelar sidang perdana dengan delapan Hakim Konstitusi pada perkara PHPU Pilpres 2024, pada Rabu (27/3/2024).
Baca Juga: Anies Dan Cak Imin Bakal Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pemilu Di MK Hari Ini
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya telah mempersiapkan sidang hari ini. Nantinya sidang akan diawali dengan gugatan sengketa pertama pada pukul 08.00 WIB.
"Kan ada dua perkara ya, pagi dulu jam 08.00 WIB itu perkara 01. Kemudian, siang jam 13.00 WIB sampai selesai itu perkara 02. Maksudnya nomor perkara ya," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2024).
Pihak MK juga mengalokasikan 12 kursi untuk kuasa hukum, juru bicara, dan prinsipal pemohon. Adapun prinsipal yang dimaksud ialah capres dan cawapres yang menjadi pemohon sengketa.
Fajar menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini ialah pemeriksaan pendahuluan dengan mendengarkan permohonan yang diajukan pemohon.