Gugatan Ganjar-Mahfud: 14 Bukti TNI dan Polri Gunakan Kekuasaan Demi Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 08:00 WIB
Gugatan Ganjar-Mahfud: 14 Bukti TNI dan Polri Gunakan Kekuasaan Demi Menangkan Prabowo-Gibran
Ketua Umum Tim hukum nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis (kedua kiri) mengajukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Sabtu (23/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. 9 Desember 2023 di Maluku

Pembagian 1.000 bantuan sosial oleh Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal TNI H. Agus Subiyanto di Ambon, salah satu daerah yang merupakan pusat suara dari Pasangan Calon Nomor Urut 03;

5. 12 Desember 2024 di DKI Jakarta

Penggunaan pakaian bernuansa dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 oleh Perwira Komando Pasukan TNI Angkatan Darat pada acara Debat Calon Presiden

6. 15 Desember 2023 di Kalimantan Barat

Intimidasi oleh Polri dan TNI terhadap orang tua dari Melki Sedek Huang (Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia) setelah dirinya mengkritisi Putusan MKRI No. 90/PUU-XXI/2023;

7. 30 Desember 2023 di DKI Jakarta

Pendataan warga Cilincing, Jakarta Utara saat kunjungan Calon Presiden dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa)
TNI Angkatan Darat;

8. 30 Desember 2023 di Jawa Tengah

Baca Juga: Tim Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke MK

Penganiayaan terhadap 7 relawan dari Pemohon oleh 15 anggota TNI;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI