Gugatan Ganjar-Mahfud: 14 Bukti TNI dan Polri Gunakan Kekuasaan Demi Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 08:00 WIB
Gugatan Ganjar-Mahfud: 14 Bukti TNI dan Polri Gunakan Kekuasaan Demi Menangkan Prabowo-Gibran
Ketua Umum Tim hukum nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis (kedua kiri) mengajukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Sabtu (23/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Isi gugatan sengketa Pilpres 2024 milik capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, turut menyertakan bukti adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi demi memenangkan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dalam gugatan, Ganjar-Mahfud turut menyertakan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan TNI dan Polri untuk memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Dilihat Suara.com pada Rabu (27/3/2024), setidaknya terdapat 14 bukti yang dibeberkan Ganjar-Mahfud terkait penyalahgunaan kekuasaan tersebut.

Berikut daftar abuse of power yang dilakukan TNI dan Polri untuk kepentingan Prabowo-Gibran:

1. 10 November 2023 di Jawa Timur

Pemasangan baliho Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas perintah aparat Kepala Kepolisian Daerah di Jawa Timur;

2. 1 Desember 2023 di DKI Jakarta

Terdapat pemanggilan pada tanggal 1 Desember 2023 dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Pasangan Calon Nomor Urut 03, Aiman Witjaksono, atas kritik yang disampaikan terhadap netralitas Polri pada Pilpres 2024;

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono (kemeja putih) saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (5/12/2023). (Suara.com/M Yasir)
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono (kemeja putih) saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (5/12/2023). (Suara.com/M Yasir)

3. 1 Desember 2023 di DKI Jakarta

Baca Juga: Tim Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke MK

Intimidasi oleh Polri terhadap seniman Butet Kartaredjasa pada saat menyelenggarakan pentas teater berupa: (i) larangan untuk memuat unsur politik dalam pergelaran pentas teater berjudul ‘musuh bebuyutan’; dan (ii) perintah untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan membahas unsur politik dalam pentas;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI