Suara.com - Isi gugatan sengketa Pilpres 2024 milik capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, turut menyertakan bukti adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi demi memenangkan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dalam gugatan, Ganjar-Mahfud turut menyertakan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan TNI dan Polri untuk memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Dilihat Suara.com pada Rabu (27/3/2024), setidaknya terdapat 14 bukti yang dibeberkan Ganjar-Mahfud terkait penyalahgunaan kekuasaan tersebut.
Berikut daftar abuse of power yang dilakukan TNI dan Polri untuk kepentingan Prabowo-Gibran:
1. 10 November 2023 di Jawa Timur
Pemasangan baliho Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas perintah aparat Kepala Kepolisian Daerah di Jawa Timur;
2. 1 Desember 2023 di DKI Jakarta
Terdapat pemanggilan pada tanggal 1 Desember 2023 dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Pasangan Calon Nomor Urut 03, Aiman Witjaksono, atas kritik yang disampaikan terhadap netralitas Polri pada Pilpres 2024;

3. 1 Desember 2023 di DKI Jakarta
Baca Juga: Tim Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke MK
Intimidasi oleh Polri terhadap seniman Butet Kartaredjasa pada saat menyelenggarakan pentas teater berupa: (i) larangan untuk memuat unsur politik dalam pergelaran pentas teater berjudul ‘musuh bebuyutan’; dan (ii) perintah untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan membahas unsur politik dalam pentas;