"Tatkala gelombang kerusakan mulai menyebar, ternyata seruan nelangsa dari ratusan akademisi tak cukup untuk menghentikannya," tuturnya.
Kemudian, Ganjar-Mahfud bertanya siapa yang mampu menjadi corong nurani untuk bisa menghentikan rusak demokrasi.
Keduanya lantas menjawab, lima orang hakim konstitusi.
"Cukup 5 orang hakim konstitusi yang berani menentang tirani demi konstitusi untuk menghentikan kegilaan ini," terangnya.
Menurut Ganjar-Mahfud, apabila lima hakim konstitusi memiliki keberanian, maka akan ada kesempatan untuk memperbaiki dan mendewasakan demokrasi Indonesia.
"Kami, sebagai pemohon, sudah mencurahkan hati dan keberanian kami pada forum yang mulia ini dan kini kami, beserta seluruh rakyat Indonesia, menanti," tuturnya.
Adapun lima poin dalam petitum yang diajukan Ganjar-Mahfud yakni:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024;
Baca Juga: Ratusan Anggota Polisi Kawal Sidang Perdana Sengketa Pemilu di MK Besok
3. Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku paslon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 tertanggal 14 November 2023;