Suara.com - Capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan lima poin dalam petitum yang tertuang gugatannya terkait hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam petitum tersebut, Ganjar-Mahfud menyinggung satu orang yang begitu nafsu akan kekuasaan.
Baca Juga:
Baca Juga: Ratusan Anggota Polisi Kawal Sidang Perdana Sengketa Pemilu di MK Besok
Sudah Tersakiti Tapi Tak Bisa Depak Jokowi, Hasto PDIP: Masa Kita Memecat Presiden?
Dosa-dosa Jokowi Demi Menangkan Prabowo-Gibran Dibongkar Ganjar-Mahfud Dalam Gugatannya ke MK
Ganjar-Mahfud tak menyebut siapa satu orang yang dimaksud.
Hanya saja, satu orang yang dimaksud itu disebutnya menebarkan janji dengan modal dukungan APBN untuk merayu masyarakat.
"Hanya butuh 1 orang yang bersyahwat pada kekuasaan untuk merusak demokrasi di negeri ini. Cukup 1 orang dengan janji manis dengan dukungan ABPN untuk meninabobokan jutaan rakyat Indonesia untuk tidak memperjuangkan haknya atas demokrasi," demikian isi pembukaan petitum yang dikutip Suara.com, Kamis (27/3/2024).
Baca Juga: Timnas AMIN Balas Sindiran 02 Saat Disebut Cengeng: Jangan Sampai Hotman Paris Menangis
Meskipun sudah ada kritikan keras dari segala elemen masyarakat termasuk civitas akademika, nyatanya tak dapat menghentikan satu orang tersebut.
"Tatkala gelombang kerusakan mulai menyebar, ternyata seruan nelangsa dari ratusan akademisi tak cukup untuk menghentikannya," tuturnya.
Kemudian, Ganjar-Mahfud bertanya siapa yang mampu menjadi corong nurani untuk bisa menghentikan rusak demokrasi.
Keduanya lantas menjawab, lima orang hakim konstitusi.
"Cukup 5 orang hakim konstitusi yang berani menentang tirani demi konstitusi untuk menghentikan kegilaan ini," terangnya.
Menurut Ganjar-Mahfud, apabila lima hakim konstitusi memiliki keberanian, maka akan ada kesempatan untuk memperbaiki dan mendewasakan demokrasi Indonesia.
"Kami, sebagai pemohon, sudah mencurahkan hati dan keberanian kami pada forum yang mulia ini dan kini kami, beserta seluruh rakyat Indonesia, menanti," tuturnya.
Adapun lima poin dalam petitum yang diajukan Ganjar-Mahfud yakni:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024;
3. Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku paslon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 tertanggal 14 November 2023;
4. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai paslon nomor urut 01 dengan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. selaku paslon nomor urut 03 di seluruh TPS di seluruh Indonesia selambatnya 26 Juni 2024;
5. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.